Utama

RUU Ciptaker UU Ciptaker demonstrasi unjuk rasa unjuk rasa ruu ciptaker 

Bakar Ban, Buruh dan Mahasiswa Kaltim Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan



Puluhan orang yang terdiri dari mahasiswa dan buruh melakukan aksi di depan kantor Gubernur Kaltim, pada hari ini, Selasa (6/10/2020).
Puluhan orang yang terdiri dari mahasiswa dan buruh melakukan aksi di depan kantor Gubernur Kaltim, pada hari ini, Selasa (6/10/2020).

SELASAR.CO, Samarinda - Puluhan orang yang terdiri dari mahasiswa dan buruh melakukan aksi di depan kantor Gubernur Kaltim, pada hari ini, Selasa (6/10/2020). Massa aksi ini tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK).

Sementara itu, perwakilan buruh yang hadir dalam aksi tersebut yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kubar, menuntut adanya perbaikan nasib buruh, utamanya yang bekerja di sektor perkebunan di Kubar.

"Dikarenakan buruh perkebunan kelapa sawit masih mengalami permasalahan dalam sistem ketenagakerjaan seperti upah yang masih di bawah UMS (Upah Minimum Sektoral), Penerapan K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan) yang masih di bawah standard, dan persoalan lainnya," ujar Ketua DPC SPN Kubar, Primus Wangge.

Kondisi ini pun ia sebut diperparah dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja terkhusus untuk buruh kelapa sawit yang hanya mengatur minimal jam kerja, dan melupakan perlindungan bagi buruh itu sendiri.

"Kebebasan buruh dalam berserikat dirasakan masih pasif dikarenakan adanya intervensi dari perusahaan-perusahaan, ditandai dengan adanya pelarangan-pelarangan keterlibatan serikat buruh dalam perusahaan itu sendiri," tambahnya.

Dalam pantauan SELASAR, puluhan orang turut melakukan aksi bakar ban di depan pintu masuk kantor Gubernur Kaltim. Aksi ini dilakukan sembari penyampaian orasi dari peserta aksi.

Dikatakan, Humas Aksi, Muhammad Akbar mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintah pusat, pada 5 Oktober 2020 kemarin.

"Undang-Undang ini sudah jelas ditolak oleh seluruh elemen masyarakat. Namun kemarin (Senin) aturan tersebut justru disahkan oleh pemerintah dan DPR," ucap Akbar.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar dari pemerintah terhadap rakyat," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Akbar, pihaknya menuntut agar hak-hak buruh segera diberikan dengan seadil-adilnya. Selain itu, pihaknya ingin agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa dihapuskan.

"Jika tidak, maka kami akan mendeklarasikan perang total melawan pemerintah," tegasnya.

Lebih jauh, Akbar berharap Gubernur Kaltim, Isran Noor bisa mendengarkan suara rakyat Kaltim tentang penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu dia berharap supaya orang nomor satu di Benua Etam ini bisa satu suara menolak pengesahan undang-undang ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya