Hukrim
Peredaran narkoba Inex Peredaran narkotika narkoba 
Distribusi 1.000 Butir Inex Asal Malaysia saat Demo Omnibus Law di Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Satuan Narkoba Polres Samarinda, AKP Andika Dharma Sena menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis inex. Konferensi digelar di Polres Samarinda, Senin (19/10/2020).
Andika menjelaskan, pengungkapan kasus penemuan inex bermula pada tanggal 13 Oktober lalu, dari anggota lapangan yang melakukan penyelidikan. Polisi menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan obat-obatan terlarang dari Tarakan ke Samarinda. Pelaku diketahui akan menginap di salah satu hotel di Jalan S Parman, Samarinda.
Mengetahui informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan penggeledahan di kamar hotel dimaksud, dan berhasil mengamankan seseorang berinisial HS. Dari HS, polisi mendapatkan bukti 98 butir inex.
HS diketahui merupakan seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara, yang bekerja sebagai sopir lepas. Dia mengaku sudah dua kali melakukan aksi ini. Pertama di Balikpapan dan kedua di Samarinda.
Berita Terkait
Pengembangan kasus terus dilanjutkan. Dari HS, kasus ini berkembang kepada tiga orang lainnya yang berinisial AR, PS, dan TS. Dari keterangan HS, masih ada lagi barang yang dititipkan kepada TS sebanyak 802 butir inex. Sehingga dari keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap TS yang saat itu berada di bengkel jalan Meranti gang 2. Saat itu ditemukan 802 butir inex di dalam spakbor motor milik TS.
Setelah mengamankan TS, polisi juga langsung mengamankan dua orang lainnya yaitu AR dan PS. Keduanya diamankan di jalan Ir Juanda. Dari pengamanan AR dan PS, ditemukan 29 butir inex dan 2 paket sabu.
Sehingga total ada 928 inex dan 2 paket sabu yang berhasil diamankan Polres Samarinda dalam kasus ini. Diketahui awalnya total ada 1.000 inex yang masuk ke Samarinda, namun yang berhasil diamankan sebanyak 928 butir karena sisanya diketahui hancur dalam proses pengiriman.
AKP Andika juga menjelaskan bahwa masih ada 2 orang lainnya yang berstatus DPO (daftar pencarian orang). Mereka berinisial TN dan Cencen (WN Malaysia).
"TN masih kita buatkan DPO, jadi sudah ada 2 DPO kita. Jadi TS dan HS ini berkomunikasi dengan TN, dan TN sampai saat ini masih kita cari," ucap AKP Andika.
Dalam proses penyelundupan, pelaku diketahui membungkus obat terlarang tersebut ke dalam kemasan makanan ringan dan dikirimkan langsung dari Penang Malaysia ke Kota Samarinda melalui jasa ekspedisi DHL. Untuk pengiriman didalangi oleh warga negara Malaysia yang diketahui bernama Cencen. Cencen menghubungi HS selaku koordinator untuk menyampaikan informasi bahwa barang tersebut telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Tersangka HS menerima 1.000 butir inex pada saat aksi demo Omnibus Law yang berlangsung di kantor DPRD Kalimantan Timur. Penerimaan barang dilakukan di depan SPBU Karang Paci pukul 11.00 Wita. Hal tersebut diduga memanfaatkan kelengahan masyarakat serta polisi yang lebih fokus dalam mengamankan aksi demo tersebut.
“HS mendapatkan informasi dari TN bahwa akan ada barang masuk 1.000, makanya yang bersangkutan mengambil langsung barang tersebut kemudian sebagian besar barang itu dititipkan di TS, 802 butir di sana,” ujar AKP Andika.
Penyeludupan ini pun ditetapkan sebagai kasus jaringan internasional. Pihak kepolisian masih akan terus memperdalam kasus tersebut guna mencari informasi lebih lanjut serta mencari 2 orang lainnya (TN dan Cencen) yang masih berstatus DPO. Akibat perbuatannya, keempat tersangka yang berhasil diringkus masing-masing terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Bekti
Editor: Awan