Hukrim

peredaran-narkoba  inex  peredaran-narkotika  narkoba 

Pengakuan HS, Koordinator Penyelundupan 1.000 Pil Inex dari Malaysia ke Samarinda



Koordinator pengiriman narkotika jenis inex berinisial HS, buka suara.
Koordinator pengiriman narkotika jenis inex berinisial HS, buka suara.

SELASAR.CO, Samarinda - Koordinator pengiriman narkotika jenis inex berinisial HS, buka suara. Pria yang juga tersangka utama penerima barang haram tersebut menjelaskan kronologi aksinya, Senin 19 Oktober 2020 kemarin.

HS diringkus pihak kepolisian pada Selasa malam, 13 Oktober 2020, di kamar hotel yang terletak di Jalan S Parman, Samarinda. Saat penggeledahan di kamar hotel tersebut, ditemukan 98 butir narkotika jenis inex di dalam sebungkus rokok yang telah dibuang dalam tong sampah.

Sebagai penerima pertama, HS mengaku bahwa barang haram tersebut masih ada lagi dan dititipkan oleh masing-masing rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TS yang diringkus di sebuah bengkel Jalan Meranti membawa 802 butir, AR dan PS diringkus di Jalan Juanda membawa 29 butir narkotika jenis inex itu.

HS menjelaskan bahwa barang haram tersebut datang dari Penang, Malaysia. HS juga membenarkan bahwa otak utama dari aksi pendistribusian barang haram tersebut bernama Cencen, Warga Negara Malaysia yang melakukan kontak via telepon dengan TN.

HS mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia mendapat informasi dari TN bahwa narkotika jenis inex itu akan masuk ke Samarinda. HS juga berkoordinasi bersama Cencen di Malaysia melalui telepon seluler untuk diminta mengontrol barang tersebut. Sampai saat ini TN serta Cencen masih berstatus DPO.

“Saya disuruh saja, saya dihubungi sama TN, kalau ada barang yang datang,” ucap HS.

Penerimaan barang haram tersebut dilakukan di depan SPBU Karang Paci. HS diminta langsung oleh Cencen untuk mengontrol barang tersebut. Saat ditanya tentang dugaan memanfaatkan situasi, HS menyangkal dugaan itu. Diketahui di lokasi penerimaan barang yang dilakukan HS sedang berlangsung juga aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.

“Tidak, tidak memanfaatkan situasi, memang janjian di situ. Sudah janjian dan ketemu pukul sebelas siang,” tambah HS.

Tersangka HS menyebut penerimaan barang tersebut adalah yang kedua kalinya. Untuk pertama, HS menerima barang di Balikpapan 3 bulan lalu. Dia menjelaskan barang tersebut datang dari Malaysia sebanyak 900 butir, dikirim melalui jasa ekspedisi internasional FeDex.

Diketahui, HS berdomisili di Tarakan, Kalimantan Utara. HS bekerja sebagai sopir panggilan atau sopir lepas. HS mempunyai 2 anak yang saat ini tinggal di Tarakan. HS juga mengaku bahwa dirinya di Samarinda memiliki sebuah rumah.

Akibat perbuatannya, HS dikenai pasal 114 juncto 112 No 35 tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya