Utama
Unjuk rasa UU Ciptaker Penolakan UU Ciptaker UU Ciptaker Unjuk rasa Demonstrasi mahasiswa Omnibus Law 
Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda - Aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja dilakukan oleh aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kemarin sore, Kamis 5 November 2020. Polisi melakukan pengamanan terhadap 9 orang yang diduga bertindak anarkis.
Diketahui para pengunjuk rasa tiba di lokasi depan kantor DPRD Kaltim untuk melakukan orasi setelah berkumpul di Islamic Center, pukul 15.00 Wita. Mereka langsung disambut 600 personel anggota kepolisian yang telah berjaga-jaga mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
Kegiatan orasi diketahui berjalan lancar, aman, dan kondusif. Namun saat waktu menunjukkan pukul 16.30 Wita, massa pengunjuk rasa mulai melakukan tindakan-tindakan seperti pengerusakan pagar kawat yang dipasang pihak kepolisian dan juga merobek spanduk milik DPRD Kaltim.
Para pengunjuk rasa juga diketahui melakukan pengerusakan terhadap pagar akses masuk kantor DPRD Kaltim dengan mendorong-dorong. Mereka mencungkilkan 2 balok kayu ke sela pagar untuk dapat membukanya dan masuk ke dalam halaman kantor.
Berita Terkait
Polisi langsung memberi imbauan-imbauan bahwa tindakan yang dilakukan para pengunjuk rasa tersebut tidak benar karena telah melakukan pengerusakan barang milik negara. Waktu hampir pukul 18.00 Wita, namun massa pengunjuk rasa masih terus kukuh dengan keinginannya untuk masuk dengan melakukan tindakan pelemparan batu, petasan, dan bom molotov ke arah aparat. Polisi masih tetap memberikan imbauan terhadap pengunjuk rasa agar melakukan pembubaran diri atau melakukan orasi dengan wajar dan damai.
Namun, diketahui para pengunjuk rasa terus melakukan pemaksaan untuk menerobos masuk dan terus melakukan pelemparan batu yang ukurannya cukup besar, terhadap petugas. Tak tinggal diam, pihak kepolisian langsung melakukan pukul mundur terhadap massa pengunjuk rasa dengan menyemperotkan air menggunakan mobil water canon dan menembakkan gas air mata. Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan tindakan anarkis.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui konferensi pers membenarkan bahwa ada pengamanan dalam aksi tersebut. Sebanyak 9 orang digelandang ke Polresta Samarinda untuk diproses dan ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan terhadap 9 orang tersebut, 2 orang yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa aktif telah ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan terbukti melakukan pelemparan batu terhadap petugas.
"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu (pembawa) sajam dan pelemparan batu. Pengerusakan juga masuk, nanti kita akan terus kembangkan dan ada kemungkinan bertambah (jumlah tersangka)," ucapnya. "Terkait didapatinya senjata tajam, anggota ada yang hampir tertusuk dalam aksi kemarin, bahkan terkena tangannya," tambah Kombes Pol Arif.
Dalam pemeriksaan terhadap 9 orang yang diamankan, polisi juga mendapati 1 orang yang diketahui reaktif dalam pemeriksaan rapid test. Kombes Pol Arif Budiman juga menjelaskan bahwa anggotanya telah melakukan tes narkotika tehadap ke-9 orang tersebut, namun masih menunggu hasilnya keluar.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa aksi demo tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kaltim Kemarin tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Kemarin tidak ada pemberitahuan, minimal tiga kali dua puluh empat jam sebelum unjuk rasa harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisan, sesuai dengan UU nomor 29 tahun 1998. Namun kami tetap melakukan pengamanan, soalnya ini adalah bagian dari pelayanan Polri," tegas Kombes Pol Arif.
Beberapa bulan ini, pihak kepolisian juga mendapati respons dan keluhan dari masyarakat bahwa pelaksanaan unjuk rasa yang berlangsung di beberapa titik Samarinda sangatlah meresahkan. Karena akses jalan ditutup, banyak yang mengeluhkan terganggu aktivitasnya.
"Masyarakat banyak yang terganggu, bahkan toko-toko banyak yang tutup dan tidak bisa berjualan. Ini yang dikeluhkan masyarakat kepada kita, sehingga kita harus tindak lanjuti permasalahan ini," tutup Kombes Pol Arif.
Penulis: Bekti
Editor: Awan