Hukrim

Dibacok Korban pembacokan Ojek online ditimpas Ojek online dibacok Pembacokan  penimpasan gangguan jiwa ODGJ 

Pelaku Penimpasan Ojol Ternyata Idap Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Kasus



Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan

SELASAR.CO, Samarinda - Polsekta Samarinda Ulu melakukan press release pada hari ini, Rabu (11/11/2020) terkait kasus penimpasan terhadap seorang pengemudi ojek online di simpang empat Air Putih pada 6 September lalu.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan menjelaskan perkembangan terakhir kasus penimpasan dengan sajam jenis parang yang menimpa korban bernama Mahadir Maulana, seorang pengemudi ojek online. Akibat kejadian tersebut, Mahadir mengalami luka sabetan di kedua telapak tangannya karena senjata tajam jenis parang.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian kepada pelaku penimpasan, kasus ini memasuki tahap selanjutnya. Diketahui pelaku penimpasan Ariaji Ardiansyah pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSDJ) Atma Husada Samarinda dan diketahui memiliki kartu kuning.

Rumah Sakit Atma Husada Samarinda menerangkan bahwa pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan yang cukup berat. Dengan informasi ini, maka sesuai proses hukum, pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan hasil dari observasi rumah sakit akan tetap dilampirkan di berkas perkara.

“Pelaku sering berubah-ubah keterangannya, bahkan sempat tidak mengakui perbuatannya. Diketahui juga pelaku ini sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada. Maka untuk itu kami akan melakukan observasi selama 14 hari di rumah sakit tersebut,” ucap Ipda Ridwan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui mengembalikan kedua berkas ke kepolisian setelah diterimanya hasil dari observasi RSJD Atma Husada Samarinda. Disebutkan dalam observasi tersebut bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa yang cukup berat dan diketahui tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Mengetahui perihal tersebut, pihak kepolisian yang mengawal jalannya kasus tersebut melakukan gelar perkara dan sepakat melakukan penutupan dan menghentikan kasus penimpasan tersebut.

“Penyidik menyerahkan berkas ke perkara ke kejaksaan yang nantinya akan meneliti berkas dari kepolisian dan dikeluarkan P18 dan P19,” tambah Ipda Ridwan.

“Sehingga, sesuai dan berdasarkan dari pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidanakan, Setelah dihentikan, tugas kami melakukan koordinasi kepada keluarga pihak tersangka untuk dibawa ke RSJD Atma Husada. Pihak penyidik telah membuat laporan ke JPU supaya dari JPU bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan,” jelasnya.

Setelah dinyatakan bahwa kasus ini ditutup dan dihentikan, polisi akan segera mengantar pelaku ke RSDJ Atma Husada guna dilakukan penanganan dan pengobatan.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya