Hukrim

PN Tipikor Samarinda Ismunandar Mantan Bupati Kutim mantan Ketua DPRD Kutim JPU KPK KPK OTT KPK ott-bupati-kutim Sidang Kasus Korupsi di Kutim 

Terdakwa Penyuap Bupati Kutim-Istri Menangis dan Mengaku Menyesal



Ilustrasi kasus suap
Ilustrasi kasus suap

SELASAR.CO, Samarinda – Dua terdakwa kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim, AMY dan DA, sama-sama mengaku menyesal telah melakukan penyuapan untuk mendapatkan proyek di Pemkab Kutim. Ungkapan itu disampaikan keduanya dalam pledoi yang dibacakan sendiri di hadapan majelis hakim PN Tipikor Samarinda, Senin (23/11/202).

Dalam sidang yang agendanya khusus menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU KPK itu, AMY terus menerus menangis.”Saya telah lalai, saya terbawa arus permainan di Pemkab Kutim yang membuat saya tak bisa bergerak apa-apa, kasihan keluarga saya,”ujar AMY.

Wanita yang di layar tampak kurus itu, mengungkapkan dari Rp28 miliar proyek yang ia kerjakan, baru Rp8 miliar yang dibayar. Sementara Rp20 miliar belum, padahal pekerjaan sudah selesai. “Uang untuk melaksanakan pekerjaan yang ada selama ini, diperoleh dari saya meminjam ke keluarga dan pihak lain,” beber AMY.

Hal senada diutarakan DA yang didakwa melakukan penyuapan kepada EUF – Ketua DPRD Kutim, istri Ism, Bupati Nonaktif Kutim. Terkait dengan pekerjaan di Dinas Pendidikan, ia membenarkan semua dikerjakannya.

“Namun, semua itu dilakukan karena kondisi di Kutim dimana arusnya sangat kuat dan tidak bisa dilawan,” ungkap DA yang mengaku menyesal dan berniat untuk menjadi kontraktor yang baik demi menghidup anak istri.

Kepada majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono yang juga Wakil Ketua PN Samarinda, keduanya meminta keringanan hukuman. Namun, Tim JPU KPK ketika ditanya majelis hakim menyatakan tetap bertahan dengan tuntutannya.

AMY dan DA, Senin (16/11/2020) lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Ali Fikri dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, keduanya dikenakan denda masing-masing Rp200 juta untuk AMY dan Rp250 juta bagi DA.  Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa KPP menilai  AMY dan DA sama-sama diyakni JPU KPK melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan kedua melanggar  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya