Ragam

banggar-dprd  tapd-pemprov-kaltim  multi-years-contract  dprd-kaltim 

Rapat hingga Larut Malam, Keputusan Akhir MYC akan Dibawa ke Kemendagri



Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

SELASAR.CO, Samarinda - Semakin dekatnya tenggat waktu pembahasan APBD Kaltim 2021, membuat pembahasan kesepakatan antara Banggar dan TAPD terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) berlangsung hingga larut malam.

Seperti diketahui rapat yang digelar pada Selasa (24/11/2020) ini dimulai sejak pukul 10.00 Wita pagi tadi. Sempat mengalami dua kali jeda, rapat pimpinan (rapim) yang membahas khusus masuk tidaknya pengajuan multi years contract (MYC) dalam APBD Kaltim 2021 ini pun kembali dilanjutkan pukul 20.00 Wita.

Berbeda dengan rapat awal yang digelar siang tadi yang hanya diikuti ketua TAPD yang juga Sekprov Kaltim M Sabani, dalam rapat malam ini juga terlihat hadir Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Dari pantauan SELASAR, setibanya Wagub di Gedung D Kantor DPRD Kaltim, ia bersama beberapa anggota DPRD Kaltim lainnya langsung naik menuju lantai dua gedung.

Wagub Hadi baru terlihat meninggalkan gedung sekitar pukul 22.43 Wita. Kepada awak media, Hadi menjelaskan ada dua hasil pertemuan yang digelar hari ini. Pertama, keputusan masuk tidaknya MYC ke dalam APBD 2021 akan kembali dibawa ke Kemendagri. Keputusan kedua, apapun hasil keputusan Kemendagri nantinya, KUA-PPAS akan disepakati paling lambat 30 November 2020 mendatang.

"Pertama akan konsultasi lagi ke Kemendagri. Yang kedua Senin (30 November) kesepakatan KUA-PPAS," ujar Hadi.

Saat ditanya apakah dirinya optimistis MYC akan diterima oleh Kemendagri, Hadi berujar bahwa tidak ada masalah terkait konsultasi yang akan dilakukan dengan pemerintah pusat. "Itu tidak ada masalah, diterima atau tidak (oleh Kemendagri) itu masalah prosedur saja. Kalau secara konten sebenarnya tidak ada masalah," imbuhnya.

Hadi menambahkan, perbedaan pendapat terkait prosedur anatara DPRD dan Pemprov Kaltim ia sebut menjadi alasan di balik belum adanya kata sepakat atas pengajuan MYC.

"Semua untuk kepentingan masyrakat jadi tidak ada masalah, tinggal prosedur yang mungkin terjadi perbedaan pendapat. Ini kan ada persepsi (yang berbeda) karena itu dikonsultasikan (ke Kemendagri). Jadi seperti kata dua ahli hukum, tapi pendapatnya ada tiga," tuturnya.

Sementara itu dikatakan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, juga menegaskan bahwa apapun hasil konsultasi Pemprov dengan Kemendagri KUA-PPAS akan disepakati pada 30 November nanti.

"InsyaAllah hari Senin kita sepakat KUA-PPAS. Kalau kami sudah ada hasil konsultasi dengan Kemendagri, nanti untuk yang ini, Pemprov yang akan berkonsultasi dengan pusat. Karena Kemendagri juga meminta agar dari Pemprov juga datang. Jadi intinya kita tunggu dulu evaluasi dari Kemendagri itu," sebut Makmur.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya