Utama

Wali Kota Samarinda Positif Covid-19 Jaang positif corona Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang wali kota samarinda sembuh corona sembuh corona 

Selesai Isolasi Mandiri, Wali Kota Samarinda Dinyatakan Sembuh dari Covid-19



Unggahan dari akun Syaharie Jaang di sosial medianya.
Unggahan dari akun Syaharie Jaang di sosial medianya.

SELASAR.CO, Samarinda - Setelah terkonfirmasi positif Covid-19 pada 25 November lalu, hari ini, Senin (7/12/2020), Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang telah dinyatakan sembuh. Kabar kesembuhan orang nomor satu di Kota Tepian ini beredar setelah surat keterangan kesembuhan wali kota Jaang, dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Samarinda. Surat bernomor 443/16931/100.2 ini menyebut Syaharie Jaang dinyatakan sembuh setelah selesai menjalani isolasi mandiri.

“Yang bersangkutan tersebut telah selesai menjalani masa isolasi mandiri untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 tanpa keluhan atau gejala dan dinyatakan sembuh, sehingga bisa beraktivitas atau bekerja seperti biasa,” tulis surat keterangan yang ditandatangani oleh Kabid P2P Dinkes samarinda, dr Osa Rafshodia.

Meski telah dinyatakan sembuh dan bisa menjalani aktivitasnya kembali, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh wali kota, yaitu: menggunakan masker setiap keluar rumah; jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak; hindari keramaian dan jaga jarak aman dengan orang lain ketika berbicara (1-2 meter); rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir sesering mungkin; menjaga kesehatan dengan asupan makanan yang bergizi dan berolahraga; serta jika ada keluhan seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas bisa menghubungi hotline Covid-19 Samarinda di 112.

Dikonfirmasi SELASAR terkait hal ini, Plt Kepala Dinkes Samarinda Ismid Kosasih membenarkan surat tersebut. “Iya benar (wali kota Samarinda dinyatakan sembuh),” jawabnya melalui pesan singkat.

Kesembuhan Wali Kota Samarinda, mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 revisi kelima terkait dengan pedoman penatalaksanaan pada penanggulangan kasus Covid-19. Dalam keputusan tersebut menyebut terkhusus pasien dengan gejala ringan dan sedang, setelah 10 hari masa isolasi petugas akan melihat perkembangan kondisi fisik pasien. Jika tidak lagi menunjukkan gejala, untuk pasien gejala ringan dan sedang hanya perlu menambah 3 hari lagi isolasi sebelum dikategorikan sembuh tanpa harus dibuktikan dengan uji PCR atau swab.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya