Hukrim

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba sabu sabu Pengedar Sabu pasutri pengedar narkoba  Reserse Narkoba 

Mengaku Ekonomi Sulit, Pasutri di Samarinda Nekat Edarkan Sabu



Para pelaku yang diamankan Reserse Narkoba Polres Samarinda, Bangkit, Nia, dan Iwan.
Para pelaku yang diamankan Reserse Narkoba Polres Samarinda, Bangkit, Nia, dan Iwan.

SELASAR.CO, Samarinda - Pasangan suami dan istri (pasutri) Bangkit (26) dan Nia (22) diamankan pihak kepolisian di rumah mereka di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat 12 Desember lalu. Diketahui, pasutri itu ditangkap karena kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharmasena, melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, awalnya diterima laporan dari masyarakat sekitar tempat tinggal pelaku, bahwa rumah yang ditempati pasutri tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram sabu. Mengetahui informasi itu, anggota kepolisian langsung mendatangi kediaman pelaku.

“Kebetulan pasutri itu baru pulang dan baru mau memasuki rumah. Keduanya langsung kita lakukan penyergapan dan langsung diamankan. Kita juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku,” ujar Iptu Abdillah Dalimunthe saat press release di Polresta Samarinda, Senin (21/12/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, anggota reserse narkoba mendapati barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 8 poket sabu-sabu berukuran kecil dengan berat 3,60 gram bruto beserta satu bundle plastik klip kecil yang tersimpan di dalam lemari rumah pelaku. Atas temuan tersebut, Bangkit dan Nia langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pasutri itu mengaku baru menjalani bisnis haram tersebut. Mereka nekat menjual sabu dengan alasan permasalahan ekonomi. Saat diselidiki, keduanya juga mengaku mendapati barang haram sabu-sabu itu dari kerabatnya yang bernama Iwan (37). Berbekal informasi pelaku, jajaran reserse narkoba langsung menjemput Iwan di kediamannya di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Setelah mendapati informasi tersebut kita langsung lakukan penjemputan terhadap pelaku Iwan. Saat dilakukan penangkapan, kami mendapati barang bukti handphone milik Iwan yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik barang haram tersebut,” tambah Iptu Abdillah.

Ketiga tersangka terkait pengedaran sabu-sabu kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda untuk dilakukan proses hukum. Abdillah juga menambahkan bahwa akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan barang haram jenis sabu ini.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya