Kutai Timur

Satreskoba Polres Kutim Menyimpan Sabu  sabu sabu  alat hisap Narkoba 

Dua ABG di Kutim Kedapatan Menyimpan Sabu 1,41 Gram



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Dua anak di bawah umur (anak baru gede/ABG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus diamankan Satreskoba Polres Kutim, lantaran terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Rachmawan mengungkapkan kepemilikan narkotika jenis sabu itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa sebuah rumah kerap dijadikan tempat pesta narkotika.

"Alhasil, pada 11 Januari 2021, kedua pelaku tersebut diamankan pihak kepolisian saat berada di loteng rumah. Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 poket narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak kamera salah satu pelaku," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Rachmawan.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan alat isap narkoba yang di dalamnya masih terdapat sisa pemakaian.

"Kedua pelaku tersebut juga diamankan berdasarkan keterangan HE (43) yang sebelumnya sudah diamankan pihak kepolisian," ungkapnya.

Kedua pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya