Utama

perumahan-bukit-pinang bukit pinang Kawasan Pergudangan DPRD Samarinda  banjir samarinda 

Terkait Banjir, Kawasan Pergudangan di Bukit Pinang Bakal Disegel Jika Terbukti Melanggar



Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait banjir di kawasan perumahan Bukit Pinang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait banjir di kawasan perumahan Bukit Pinang.

SELASAR.CO, Samarinda - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait banjir di kawasan Perumahan Puspita, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Samarinda pada hari ini, Rabu (20/1/2021) menggelar Rapat Gelar Pendapat (RDP). Hadir dalam RDP beberapa OPD yang terkait dengan proses perizinan seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Pertanahan. Pada kesempatan tersebut juga turut hadir pihak pengembang kawasan pergudangan di kawasan Kelurahan Bukit Pinang, yaitu PT Samarinda Cahaya Berbangun.

Terdapat beberapa poin yang disoroti Dewan dalam RDP, yaitu soal analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diduga belum dilakukan seluruhnya oleh pihak pengembang. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa kolam retensi yang seharusnya berfungsi menangkap air hujan belum selesai pengerjaannya. Selain itu, beberapa advice yang ada dalam andalalin dari Dinas Perhubungan juga belum terlaksana seluruhnya.

Oleh karena itu, dikatakan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, pihak pengembang seharusnya melengkapi dulu izin-izin prinsip yang belum dimiliki secara prosedural. Jika belum dilengkapi, ada kemungkinan kawasan tersebut akan disegel terlebih dahulu. Meski begitu, pihaknya masih mempertimbangkan ada atau tidaknya dampak ekonomi yang bisa terjadi kepada masyarakat jika kawasan tersebut betul-betul akan disegel. Karena itu pihaknya masih mendalami usaha apa sebenarnya yang digeluti pihak pengembang.

“Karena itu saya perlu profil perusahaan itu, karena saya perlu lihat juga dampak positif dan negatif yang ada di situ. Kalau misalnya kita tutup ternyata berkaitan dengan ekonomi bagaimana? Karena itu yang belum saya dalami perusahaan ini bergerak di bidang apa. Tadi mereka jelaskan bergerak di bidang grosir dan penyewaan gudang. Kalau penyewaan gudang kan bisa kita segel, tapi kalau grosir itu agak susah, karena bisa tidak ada pendapatan lagi ke toko grosir,” jelasnya.

Selain menemukan dampak lingkungan dari kawasan pergudangan, juga ditemukan fakta bahwa adanya pematangan lahan dengan menguruk area tangkapan air di sekitar kawasan tersebut. Lokasinya tepat di seberang kawasan pergudangan. Terlihat sudah ada separuh dari kawasan tersebut diuruk dengan tanah.

“Itu salah satu yang jadi poin penting. Kenapa saya tidak ambil kesimpulan di situ karena kan berkembang. Ternyata di situ ada pihak lain yang menguruk danau. Kemarin kami tidak sampai ke situ fokusnya. Ini yang perlu didalami lagi di dalam rapat internal kami,” jelasnya.

Sementara itu disampaikan oleh Nufida Pujiastuti, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi kawasan pergudangan masuk dalam zona pemukiman. Namun merujuk ketentuan umum zonasi dalam Peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda membolehkan zona tersebut untuk perdagangan dan jasa, dipertegas hirarki jalan yang membolehkan adanya kegiatan aktivitas perdagangan dan jasa sebagaimana yang dimohonkan PT Samarinda Cahaya Berbangun sebagai induk dari SCB.

“Makanya kami dari PUPR memberikan rekomendasi untuk dilaksanakan perdagangan jasa yang dimohonkan. Tetapi itu bukan izin, itu hanya arahan informasi tata ruang. Tetap harus mematuhi ketentuan teknis dari OPD-OPD selanjutnya. Jadi kalau ada OPD yang menyatakan tidak bisa, maka gugur advice planning tadi,” tuturnya. 

Dia menjelaskan bahwa dalam dokumen perizinan pengembangan kawasan, ada yang belum beres yakni site plan tahap dua yang belum disahkan untuk kawasan seluas 25 hektare. Sedangkan untuk tahap pertama seluas 5,5 hektare sudah beres. "Infonya karena ada masalah yakni belum dibangunnya kolam retensi sebagai pengendali air akibat pembukaan kawasan yang tertuang dalam rekomendasi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal),” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya