Utama

Tilang elektronik Ditilang polisi Alat tilang elektronik E-tilang 

Calon Kapolri Ingin Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Tanggapan Warga Samarinda



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda – Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, berencana menghilangkan sistem tilang konvensional oleh anggota polisi di lapangan, untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Ia akan memberlakukan sistem tilang elektronik. Hal itu disampaikannya pada saat fit and proper test di DPR RI. 

Warga Samarinda pun mengomentari wacana itu dengan beragam. Anggoro Fajar, warga KS Tubun Dalam, Samarinda Ulu, menilai sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sangat riskan terjadi salah informasi data. Contohnya apabila kendaraan yang dimiliki adalah kendaraan yang diterima atau dibeli dalam kondisi bekas pakai dan belum dilakukan penggantian berkas data buku pemilik kendaraan bermotor.

“Ya saya nilai belum efektif, takutnya kalau polisi melakukan sistem tilang elektronik dan mengirimkan data tilang ke alamat pemilik kendaraan sebelumnya. Sebenarnya tilang konvensional tidak harus dihilangkan, karena sistem tilang ini sifatnya langsung dan bisa langsung segera ditindak,” ujar Anggoro, Kamis (21/1/2021).

Walaupun dinilai belum efektif, dia mendukung penuh inovasi pihak kepolisian dalam penggunaan sistem tilang elektronik. 

Disa Anggraini, warga Sambutan, menjelaskan dirinya sangat setuju dengan rencana tilang elektronik tersebut. Menurutnya hal itu lebih praktis dan akan menghilangkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dalam melakukan penilangan.

“Saya sangat setuju, hal ini akan terasa jauh lebih praktis. Juga karena perkembangan zaman yang lebih maju, dari sistem yang konvensional menjadi lebih modern dengan mempermudah pengendara,” kata Disa.

Pengendara lainnya bernama Prayogo, warga Sungai Kunjang, mengaku sangat setuju dengan rencana tersebut. Dia menuturkan bahwa hal itu sangat memudahkan prosedur dalam proses penilangan. Terlebih, inovasi tersebut akan membuat pengendara lebih taat dalam berlalulintas.

“Saya kira pengendara akan jadi lebih taat lalu lintas, karena sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera ELTE beroperasi 24 jam, sehingga tidak kenal waktu dalam penindakan pengendara yang melanggar lalu lintas,” tutur Prayogo.

Diketahui, dalam perencanaan penerapan ETLE, sejumlah kamera yang beroperasi dalam penilangan elektronik akan dipasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara yang ditilang. Pengendara yang ditilang akan mendapatkan waktu 7 hari untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Setelah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. Tidak hanya bank, pelanggar juga bisa mengikuti sidang yang telah ditentukan.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya