Utama
Pematangan Lahan  Tambang batu bara tambang ilegal  Stadion Palaran  tambang batu bara tak berizin alat berat disita tambang batu bara liar di samarinda tambang ilegal di samarinda 
Pematangan Lahan di Tepi Jalan Stadion Palaran Dihentikan, Kunci Alat Berat Disita
SELASAR.CO, Samarinda – Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan aktivitas pematangan lahan, yang aksesnya tepat berada di tepi Jalan Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir. Usai menerima laporan tersebut, Dinas Pertanahan bersama OPD terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda bersama Satpol PP Samarinda langsung meninjau lokasi dimaksud pada Senin, 25 Januari 2021 kemarin.
Usai meninjau area lahan yang masuk dalam konsesi PT IBP tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari, mengatakan jika aktivitas itu memang sebatas pematangan lahan. Namun, sama seperti dugaannya, bahwa izin belum dikantongi oleh pekerja aktivitas tersebut. Sehingga, kegiatan pematangan lahan itu berjalan secara ilegal.
Oleh karena itu, kunci alat berat yang sedang meratakan tanah disita Satpol PP Samarinda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seluruh area pematangan lahan juga dikelilingi pita berwarna kuning hitam yang menandakan area tersebut disegel pemerintah. Termasuk ekskavator yang digunakan.
"Penindakan pagi tadi yang sudah dilakukan. Hasilnya pertama kegiatan itu tidak ada izin. Untuk tindakannya, kunci ekskavator sudah diambil penyidik Satpol PP. Besok yang menjalankan kegiatan (pematangan lahan) diminta menghadap (Satpol PP)," ujar Syamsul Komari.
Berita Terkait
Pemanggilan pemilik lahan dilakukan untuk mencari tahu legalitas kepemilikan dan luasan area yang dimiliki. Saat ditanya soal ada atau tidaknya indikasi aktivitas pengerukan batu bara di lokasi tersebut, Syamsul menjelaskan bahwa temuan inspeksi kemarin baru sebatas kegiatan pematangan lahan. Namun, untuk ada tidaknya kegiatan pengerukan batu bara secara ilegal hingga kerusakan lingkungan akan ditelusuri dahulu.
"Jadi belum ada ditemukan indikasi kegiatan penambangan. Walau begitu legalitas izin lingkungan pematangan dan lingkungan harus ada. Tapi pemilik lahan tidak punya semua. Kalau status lahannya (surat tanah) sendiri dia tidak bisa membuktikan, jadi besok dipanggil. Besok itu akan didalami Satpol PP," ungkapnya.
Nantinya jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya bukti bahwa pematangan lahan hanyalah kedok pengerukan batu bara, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pertambangan dan Energi Mineral (Distamben) Kaltim. Serta, akan dilanjutkan ke ranah hukum. Begitu pula jika terjadi kerusakan lingkungan, maka akan ditindaklanjuti oleh DLH Samarinda.
"Saya sudah kasih arahan kalau ada pengrusakan lingkungan dikenakan UU Lingkungan, kalau illegal mining ya dilaporkan ke Distamben Provinsi. Yang jelas dia tidak punya izin. Itu yang kita proses dulu," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan