Kutai Timur

Kuasa Hukum AS-KB Sengketa Pilkada Pilbup kutim pilkada kutim Mahkamah Konstitusi  sengketa pilkada kutim 

Jadi Pihak Terkait dalam Sengketa Hasil Pilkada Kutim di MK, ASKB Sudah Siapkan Bukti



Kuasa Hukum AS-KB.
Kuasa Hukum AS-KB.

SELASAR.CO, Sangatta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tanggal 26 Januari 2021. Pemeriksaan itu bersamaan dengan Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sesui jadwal MK, sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kutai Timur tahun 2020 dengan nomor perkara 91/PHP.BUP-XIX/2021 akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 2 Februari 2021, pukul 08.00 Wita. Dengan agenda, mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Di Jakarta, kuasa hukum pasangan nomor 3 Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) Febri Diansyah SH yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar konferensi pers. Ia mengatakan, majelis hakim MK sudah menetapkan ASKB sebagai pihak terkait dalam menghadapi permohonan yang diajukan salah satu pihak yang ikut pemilihan kepala daerah di Kutai Timur.

“Beberapa waktu yang lalu kami sudah hadir, ada kuasa hukum yang mewakili di proses persidangan di MK pada persidangan pertama, dan alhamdulillah kita bersyukur majelis hakim Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan ASKB sebagai pihak terkait yang akan diproses lebih lanjut di MK,” ucapnya.

Menurut Febri, ini adalah bagian proses penting. “Seluruh bagian dari permohonan yang diajukan, kami sudah membaca secara detail. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada KPU dan Bawaslu, termasuk pada kami sebagai pihak terkait untuk memberikan jawaban, yang akan berlangsung pada tanggal 2 Februari tahun 2021 mendatang,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk mengikuti seluruh proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang berjalan secara terbuka. “Kita masih harus menjaga proses ini sampai proses persidangan di MK selesai dan kita semua tentu menghormati proses hukum ini,” kata Febri.

Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti di persidangan nanti. “Ini ikhtiar kita bersama, apapun hasilnya nanti harapan kami adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ini bermanfaat bagi masyarakat di Kutai Timur, terutama untuk perbaikan dan pembangunan ke depan,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya