Utama

ojek online Kaltim Silent Kaltim lockdown PPKM di Kaltim PPKM di samarinda Kaltim Sabtu Minggu ojol ojol Berhenti Angkut Penumpang  Stop Kegiatan Sabtu dan Minggu 

Ojol Juga akan Berhenti Angkut Penumpang Sabtu dan Minggu



Ilustrasi ojek online.
Ilustrasi ojek online.

SELASAR.CO, Samarinda – Sebagai langkah tindak lanjut dari Instruksi Gubernur kaltim yang salah satunya untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah Sabtu dan Minggu, Dinas Perhubungan pada Jumat (5/2/2021) memanggil beberapa perwakilan pelaku usaha transportasi di Kaltim. Pemanggilan ini sebagai upaya Dishub untuk melakukan komunikasi sebelum menerapkan aturan tersebut.

“Pak Kadishub mengeluarkan surat nomor 550/0253/LLAJ-1 pada hari ini terkait tindak lanjut Instruksi Gubernur Kaltim. Kita dari sektor transportasi menjalankan sesuai dengan tugas kami, salah satunya kami menindaklanjuti dari beberapa pelaku transportasi. Yang kami undang tadi perwakilan Organda Kaltim, perwakilan maxim, grab, gojek, dan Asosiasi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Andik Wahyudi.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa masukan yang diajukan kepada Dinas Perhubungan Kaltim. Di antaranya yaitu pengawasan jika masih ada armada yang beroperasi selama pembatasan berlangsung.

“Dalam pembahasan dengan mereka tadi kami akomodir semua usulannya. Intinya pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan Instruksi Gubernur. Alhamdulilah hasil pertemuan tadi prinsipnya sektor transportasi sangat mendukung upaya Pak Gubernur dalam menekan penyebaran virus corona,” terangnya.

Lebih lanjut, sesuai hasil pertemuan tersebut, semua sepakat bahwa semua moda angkutan penumpang yang berada di bawah Organda Kaltim, maxim, grab, dan gojek sepakat untuk berhenti beroperasi pada Sabtu dan Minggu. Meski begitu, dalam pertemuan, pihak driver ojek online meminta agar layanan pesan antar makanan dan barang masih dapat dikecualikan.

“Akan diupayakan, apabila setelah disampaikan Kadishub Kaltim dan Gubernur setuju, maka dapat dilaksanakan. Karena untuk memastikan sistem itu tidak bisa dilakukan di Samarinda atau di Balikpapan, tapi harus dilakukan di Jakarta,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya