Hukrim

Foto Vulgar Konten Vulgar Foto Vulgar Anak SMP foto bugil anak smp Cabul FKPM Pelita foto telanjang pemuda cabul korban pelecehan 

Minta Foto Bugil kepada Anak SMP, Seorang Pemuda Dilaporkan ke FKPM



Pelaku saat berada dimintai keterangan di FKPM Pelita.
Pelaku saat berada dimintai keterangan di FKPM Pelita.

SELASAR.CO, Samarinda - Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita didatangi oleh seorang perempuan berusia 39 tahun, warga Lempake, Samarinda Utara. Ia melaporkan bahwa anak perempuannya telah menjadi korban pelecehan, pada Senin 8 Februari 2021 pukul 22.00 Wita.

Dalam laporannya, pelapor merasa keberatan bahwa anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah menegah pertama (SMP) diminta untuk foto tanpa busana oleh seorang pemuda berusia 20 tahun. Hal tersebut diketahui pelapor, saat memeriksa telepon genggam milik anaknya dan mendapati foto yang memperlihatkan kemaluan anaknya dikirim kepada kontak teman laki-lakinya melalui aplikasi pesan singkat.

Diketahui, anak perempuannya itu baru 1 hari mengenal terlapor melalui grup pesan singkat wilayah Lempake. Tak terima dengan tindakan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke FKPM dengan harapan agar pelaku bisa diberi sanksi atas tindakannya.

Kanit Ops FKPM Kelurahan Pelita, Dani Sofyan, menjelaskan, anggota FKPM langsung menghadirkan pelaku beserta orangtuanya untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.

“Pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Korban pun sempat menurutinya. Namun korban yang sadar bahwa tindakan tersebut salah, sempat memblokir kontak pelaku. Namun diketahui pelaku kembali berusaha menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat lainnya dan mengirimkan foto kemaluannya kepada korban,” jelas Dani Sofyan.

Setelah dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak, anggota FKPM langsung membuatkan surat pernyataan yang berisikan perjanjian agar tidak mengulangi tindakan serupa yang ditujukan kepada pelaku. Apabila pelaku diketahui mengulangi perbuatannya, akan dilaporkan secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.

“Iya, kita sudah lakukan mediasi dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pelaku mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutup Dani Sofyan.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya