Hukrim

Pengedar Narkoba Narkoba Sabu-sabu Reskrim Polsek Samarinda Ulu  peredaran narkotika jenis sabu Kurir Narkoba Peredaran Narkoba 

Mau Kirim Sabu 1 Kilo ke Kalsel, Residivis Ditangkap di Samarinda



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Dua pria berinisial MR (53) dan JM (33) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Samarinda Ulu lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu. Barang haram itu rencananya mereka kirim ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan.

Keduanya ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah mendapat informasi bahwa ada 2 orang yang dicurigai membawa sabu menggunakan mobil berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 1190 WO. Mobil itu parkir di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu 27 Februari 2021 pukul 17.30 Wita.

“Anggota Opsnal kami menerima informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari Samarinda menuju Kalimantan Selatan, tepatnya di daerah Tanjung,” ujarnya.

Menerima informasi tersebut, anggota polisi langsung mengikuti mobil yang ditumpang MR dan JM. Tiba di kawasan Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, anggota polisi langsung menghentikan mobil kedua pelaku.

Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani dalam rilis pada Senin (1/3/2021), menjelaskan saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.026 gram atau satu kilogram (kg) lebih, di dalam mobil yang mereka tumpangi.

Mendapati barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Mako Polsekta Samarinda Ulu untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Diketahui pelaku MR (53) adalah seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2011 dan divonis 5 tahun penjara.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, kedua pelaku mengaku menerima barang haram tersebut melalui seseorang berinisial O. Orang itu menghubungi kedua pelaku melalui telepon untuk mengirimkan sabu tersebut ke daerah Tanjung, dengan diiming-imingi sejumlah uang.

“Dari pengakuan kedua pelaku, masih akan kita pastikan kebenarannya. Kedua pelaku diming-imingi sejumlah uang oleh O. MR dijanjikan Rp25 juta dan MJ Rp10 juta,” jelasnya.

Kompol Ricardo juga menambahkan, bahwa kedua pelaku tidak mengetahui keberadaan O, pemilik barang sekaligus orang yang menyuruh mereka mengirimkan sabu tersebut. Untuk melancarkan aksinya, O hanya mengirim informasi alamat penerima barang ke kedua pelaku menggunakan telepon genggam. “Kedua pelaku tidak mengetahui alamat O, karena hanya tahu melalui telepon. Tapi setelah kita selidiki lagi, ternyata O pernah satu lapas dengan MR,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya