Utama

Pasar Ramadhan  Bulan Ramadhan saat pandemi Covid-19 Pandemi Covid-19 di Bulan Puasa  Pasar Ramadhan Saat Pandemi Corona Bulan Puasa Bulan Ramadhan 

Pemkot Tengah Pertimbangkan Buka Pasar Ramadan di GOR Segiri Tahun Ini



Pelaksanaan Pasar Ramadhan sebelum pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Pasar Ramadhan sebelum pandemi Covid-19.

SELASAR.CO, Samarinda – Setelah tidak digelar pada tahun lalu karena pandemi Covid-19, pasar Ramadan rencananya kembali dibuka. Jelang bulan Ramadan yang jatuh pada April 2021 Pemkot Samarinda menggelar rapat di Balai Kota, Jumat (5/3/2021).

Menurut Asisten I Sekretaris Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto, inisiasi mengaktifkan kembali pasar Ramadan ini datang dari usulan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Pak Wali menginginkan di kepemimpinannya, pada masa pandemi ekonomi kerakyatan tetap harus bergerak dan aktif. Maka atas dasar itulah akhirnya merencanakan untuk membuka kembali pasar Ramadan,” kata Tejo saat memimpin rapat, dikutip laman daring Diskominfo.

Lebih lanjut, Tejo menjelaskan usulan tadi sebenarnya sejalan dengan revisi Perwali No 43 khususnya terkait penerapan dan penegakan disiplin Covid-19, bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Oleh sebab itu, pasar Ramadan nanti akan diatur kapasitasnya, baik pengunjung maupun pedagang. Kapasitas yang digunakan hanya boleh 50 persen. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak penyebaran Covid 19. Sehingga motto kesehatan dan keselamatan juga tetap diutamakan.

“Bahkan usulan dari Dispora tadi, sebelum pasar Ramadan berlangsung, semua pedagang yang terlibat wajib untuk dilakukan swab antigen, bahkan jika memungkinkan divaksin terlebih dahulu,” ungkapnya.

Maka, dirinya pun meminta kepada Dispora untuk segera membuat surat permohonan ke Dinas Kesehatan terkait permintaan vaksinasi bagi pedagang nanti.

“Jika pun tidak memungkinkan untuk divaksin, maka solusi kedua kita akan memberlakukan swab antigen bagi pedagang,”sebutnya.

Menurut Tejo, ini sebagai langkah proteksi dalam pencegahan penyebaran Covid. Selain penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti wajib menggunakan masker, memberi jarak antara pedagang satu dengan yang lain, hingga pemberian batas bagi penjual dan pembeli wajib untuk ditegakkan.

“Bahkan kita akan dirikan posko terpadu dan pintu keluar masuk bagi pembeli juga wajib untuk dipisahkan,”ujarnya.

Sementara, terkait pasar Ramadan di luar GOR Segiri, Asisten Pemerintahan dan Hukum ini menyerahkan sepenuhnya kepada kecamatan dan kelurahan untuk mengaturnya. Artinya boleh berjualan tapi tetap dalam pengawasan pihak kecamatan dengan prokes wajib dijalankan dengan ketat.

Pemkot berencana akan kembali menggelar rapat pematangan pelaksanaan rapat pasar Ramadan, seraya menunggu kepastian jumlah pedagang yang terlibat dan rancangan desain pasar Ramadan nanti.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya