Hukrim

Kurir narkoba Kurir Sabu Peredaran narkoba Reskrim Polsek Samarinda Ulu  Pengejaran Kurir Narkoba 

Kabur dari Kejaran Polisi, Dua Pembawa Sabu Menabrak Mobil di Jalan Kadrie Oening



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus dua pria berinisial SM (28) dan AJ (19). Keduanya ditangkap lantaran terbukti membawa barang haram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 7 Maret 2021. Diketahui ada dua orang mengendarai sepeda motor yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan pengejaran.

Anggota melihat dua orang yang ciri-cirinya mirip dalam laporan, sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Kadrie Oening, Air Hitam. Melihat itu, polisi langsung berupaya menghentikan sepeda motor pelaku. Namun, pelaku tetap melaju hingga akhirnya nasib sial pun menimpa SM dan AJ. Motor yang mereka tunggangi menghantam mobil hingga keduanya jatuh tersungkur.

“Saat dikejar, kedua pelaku menabrak mobil yang ada di depannya. Unit Opsnal langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi pada Senin (8/3/2021).

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, anggota Opsnal mendapati 1 bungkusan serbuk kristal dengan berat 36,23 gram bruto yang diduga adalah narkotika jenis sabu, tersimpan di dalam kotak bekas makanan ringan.

“Kita dapati barang tersebut di sebuah kotak makanan ringan yang diselipkan di dalam celana pelaku SM,” jelas Iptu Fahrudi.

Mendapati itu, kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,23 gram, 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi KT 2657 BDL yang digunakan pelaku, serta 2 unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya