Kutai Timur
Kejari Kutim Korupsi Sumur Bor  Kasus Korupsi Kasus Korupsi di Kutim Proyek Pengadaan Sumur Bor 
Mei, Kejari Kutim Targetkan Kasus Korupsi Sumur Bor Sudah Disidangkan
SELASAR.CO, Sangatta – Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sumur bor yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan kasus tersebut sudah mulai disidangkan pada Mei mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
Menurut Hendriyadi, dalam bulan ini, pihaknya menargetkan pemberkasan proyek pengadaan sumur bor sudah bisa selesai. Dengan catatan, seluruh saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik umum, bisa memenuhi panggilan maupun memberikan keterangan.
“Karena kita terus terang saja, saya suruh tim melakukan jemput bola di lapangan. Misalkan jika para saksi memiliki hambatan seperti transportasi, maupun waktu. Maka tim kami yang akan langsung terjun ke lapangan. Sehingga dalam bulan ini target pemberkasan sudah bisa selesai,” ucapnya.
Sehingga, pada bulan selanjutnya pihaknya bisa melimpahkan berkas tahap dua kepada penuntut umum semberi menyiapkan dakwaan kepada para tersangka. “Setelah dua minggu dianggap sudah clear, maka langsung bisa dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Berita Terkait
Untuk itu, pihaknya berharap pada Mei 2021 mendatang, dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan sumur bor sudah bisa disidangkan di pengadilan. Selain itu, dalam minggu ini pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tindak pidana tersebut.
“Yang jelas begini, perkara ini tetap terus berlanjut, hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Kalau alat bukti kita sudah cukup, karena sudah melalui beberapa proses yang panjang dan menurut penyidik juga sudah cukup,” bebernya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan