Hukrim

Pemakai Narkoba Pengguna Narkoba Pemakai Sabu-Sabu Peredaran narkoba Peredaran Sabu Peredaran Narkoba di Samarinda Jual Sabu di Samarinda 

Dua Hari, Polresta Samarinda Tangkap Pemakai Narkoba di Lokasi yang Sama



RA baju biru dan DH baju kuning.
RA baju biru dan DH baju kuning.

SELASAR.CO, Samarinda - Upaya Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda membrantas penyalahgunaan narkotika di Kota Tepian tak pernah surut. Hal itu dibuktikan dengan kembali dilakukannya penangkapan terhadap 2 orang pria dalam waktu 2 hari berturut-turut pada 17 dan 18 April 2021.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada hari Senin (19/4/2021) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial DH (41) di kawasan Jalan RW Monginsidi, Dadi mulya, Samarinda Ulu. Ia diamankan lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu yang sengaja disimpan di dalam kantong jaket miliknya. 

“Kita amankan ketika pelaku baru saja turun dari sepeda motornya. Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,97 gram bruto,” tutur Iptu Dalimunthe.

Pelaku langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda bersama barang bukti yang didapat saat penggeledahan, berupa 1 unit sepeda motor berwarna merah dengan Nomor Polisi KT 6082 WS, 1 lembar jaket yang digunakan pelaku menyimpan barang haramnya, serta 2 paket sabu.

Tak berselang lama, tepatnya pada hari Minggu 18 April 2021, anggota opsnal kembali mendapat informasi bahwa di lokasi yang sama dengan penangkapan DH, kembali terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, anggota opsnal langsung bergerak cepat dengan melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang diinformasikan.

“Saat melakukan observasi, anggota kita mencurigai salah satu pengendara di lokasi tersebut. Benar saja, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial RA (31), kita temukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,41 gram bruto dan 1 sendok penakar yang tersimpan di dalam kantong celana pelaku,” jelas Iptu Dalimunthe.

Atas kejadian tersebut, pelaku RA langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda beserta barang bukti yang ditemukan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya