Kutai Timur

Kominfo Kutim Kutim Sangatta 

Anak Baru Lahir Wajib Punya KIA, Disdukcapil Fasilitasi hingga Tingkat TK



Plt Kadisdukcapil Kutim, Dr Sulastin
Plt Kadisdukcapil Kutim, Dr Sulastin

SELASAR.CO, Sangatta - Kewajiban memiliki dokumen kependudukan tidak hanya dikhususkan kepada masyarakat berumur 17 tahun ke atas. Melainkan, anak yang baru lahir juga wajib mengantongi dokumen. Namun, bukan berupa kartu tanda penduduk, melainkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu itu berlaku bagi warga 0–16 tahun.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kutai Timur (Kutim) Dr Sulastin mengatakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, bahwa anak baru lahir hingga usia 17 tahun kurang sehari wajib memiliki kartu identitas anak (KIA).

“Itu sudah sesuai dengan Permendagri wajib KIA. Merupakan pengganti KTP bagi anak usia di bawah 17 tahun. Bahkan hak bagi anak untuk memiliki, karena juga bisa digunakan untuk pengurusan publik. Misalnya digunakan untuk membuka rekening," ujarnya.

Tidak hanya itu, KIA juga dapat digunakan untuk bepergian ke luar kota melalui rute udara. "Makanya penting anak untuk mempunyai KIA. Fungsinya sama dengan KTP. Itu sudah diwajibkan," jelasnya.

Selain itu, KIA wajib diurus ulang ketika anak berusia lima tahun. Sebab, pada usia di bawah lima tahun, KIA tersebut tidak memiliki foto. "Namun ketika memasuki lima tahun, harus diperpanjang menggunakan foto anak," bebernya.

Itu pun foto yang digunakan harus sesuai tahun kelahiran. Jika tahun kelahiran ganjil, maka latar foto berwarna merah. Jika genap maka harus berwarna biru. "KIA akan terus digunakan hingga usia 17 tahun. Setelah itu diganti KTP-el dengan mengikuti perekaman " terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku sangat penting menjalin kerja sama dengan sejumlah TK yang ada di Kutim, agar percetakan KIA bisa tercapai sesuai target.

"Dampak kerja sama ini bukan hanya KIA. Tapi lebih kepada pembuatan akta siswa dan akta wali murid hingga orang tua murid. Semua akan difasilitasi asal melengkapi berkas asli sesuai dengan dokumen yang diurus. Membawa kartu keluarga (KK) asli untuk diterbitkan yang baru," pungkasnya.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya