Kutai Timur

Sangatta Kutim Disdukcapil Kutim Kominfo Kutim 

Administrasi Kependudukan di Kutim Terus Membaik Setiap Tahun



(Plt) Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin
(Plt) Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin

SELASAR.CO, Sangatta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) mengaku terus menggenjot penyelesaian administrasi kependudukan. Bahkan dari beberapa jenis administrasi yang ditangani seperti KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran, progresnya semakin membaik dari tahun sebelumnya.

"Sekarang perekaman semakin meningkat. Sudah 252.601 yang berhasil direkam, dari jumlah wajib KTP-el  299.288. Terjadi kenaikan cukup signifikan dari tahun lalu, 84,40 persen," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kutim, Sulastin, beberapa waktu lalu

Sementara untuk KIA, pada 2020 target nasional pencetakannya tidak tercapai. Hanya tercapai 18 persen sampai Oktober tahun lalu, dari target nasional 20 persen.  "Tahun 2021 ini, sampai April lalu sudah mencapai 35,82 persen. Melebihi target nasional 30 persen," paparnya.

Meski begitu, PR untuk menyelesaikan KIA juga masih ada. Untuk itu, pihaknya menargetkan pencetakan KIA tahun ini mencapai 80 persen. "Untuk mencapai terget itu, kami sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak seperti guru, TK, PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi,” ucapnya.

Selain itu, terkait akta kelahiran, dari usia 0-18 tahun, terdapat 148.556 anak. Sementara yang sudah memiliki akta kelahiran 144.171. "Sudah 97,03 persen per 30 April lalu dan masih terus berlanjut sampai sekarang," terang Sulastin.

Sementara untuk menggenjot perekaman KTP-el, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kecamatan dan desa yang perekaman datanya masing kurang. "Kami sudah kerja sama dengan camat dan kepala desa. Jadi, di mana paling sedikit jumlah perekamannya, kami akan ke sana," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan langsung melakukan penyandingan data. Untuk memastikan apakah benar data tersebut orangnya benar di desa itu. Apabila memang sudah tidak ada, akan diperiksa NIK-nya.

"Kalau memang sudah tidak di Kutim, akan dihapus langsung. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi data ganda. Sehingga, jika orangnya sudah meninggal langsung dibuatkan akta kematian,” tutupnya.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya