Utama

Kampus Melati SMA 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati SMAN 10 

Lahan Belum Dihibahkan ke Yayasan, Kok Gubernur Suruh SMAN 10 Pindah?



Komite sekolah melakukan RPD bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
Komite sekolah melakukan RPD bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.

SELASAR.CO, Samarinda - Polemik di SMAN 10 Samarinda dibawa ke gedung Karang Paci. Komisi IV DPRD Kaltim menerima Komite SMAN 10, ikatan alumni, dan tokoh masyarakat, dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (8/6/2021).

Hearing itu digelar setelah adanya dugaan upaya pengosongan Kampus A SMAN 10 Samarinda yang dilakukan oleh beberapa orang pada Sabtu 5 Juni 2021 di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Mereka meminta supaya SMAN 10 jangan pindah hingga pemerintah betul-betul menyiapkan fasilitas sekolah. Saya sudah lihat tempatnya (Kampus B di Jalan Perjuangan), memang tidak layak dan tidak cukup ruangannya,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub.

Dijelaskan Rusman, dirinya juga telah melakukan peninjauan ke SMAN 10 Kampus B di Jalan Perjuangan, kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara itu. Dirinya menilai bahwa fasilitas di gedung tersebut tidak layak, seperti tidak adanya ruangan untuk aktivitas beribadah, lapangan upacara yang sempit, serta lokasi bangunan gedung yang terjal karena area perbukitan.

Politisi PPP ini juga menginginkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dapat berdiri di atas kepentingan SMAN 10 Samarinda.

Dirinya juga menyebutkan bahwa Disdikbud Kaltim belum memerintahkan pengosongan (Kampus A) dan pemindahan SMAN 10 ke Kampus B. “Kita mempersoalkan situasi belum layaknya Kampus B untuk ditempati. Dan yang menyuruh pindah bukan Disdikbud Kaltim, melainkan yayasan yang memindahkan,” tambah Rusman.

Disinggung mengenai disposisi Gubernur Kalimantan Timur, Rusman hanya mempersoalkan asal mula surat tersebut bisa tersebar ke pihak luar. Dijelaskannya, disposisi ini ialah surat internal eksekutif dan bukan dasar untuk tindakan.

“Kalau bicara hibah aset pemerintah, itu memang kewenangannya Gubernur. Namun melakukannya ada persyaratan-persayaratan tertentu, dan kami tidak mau membahas terkait itu,” paparnya.

“Jadi soal pak Gubernur ingin menyerahkan dan menghibahkan aset pemerintah kepada pihak manapun itu adalah kewenangannya Gubernur. Silakan saja, tetapi itu kan tentu ada prosedur,” sambungnya.

Diketahui, Komisi IV berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengundang Disdikbud, Biro Hukum Setprov Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan asisten yang membidangi hal ini pada Rabu, 9 Juni 2021 pukul 14.00 Wita esok.

Sementara itu, Ketua Komite SMAN 10 Samarinda, Ridwan Tasa, saat ditemui awak media menerangkan beberapa poin permasalahan yang dibicarakan dalam RPD bersama Komisi IV DPRD Kaltim. “Lahan yang di kampus A adalah aset pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. SMAN 10 belum pernah dihibahkan kepada yayasan,” kata Ridwan.

Ia juga menjelaskan poin kedua, yaitu sangat tidak memungkinkan untuk SMAN 10 dipindah karena fasilitas yang belum lengkap. Fasilitas yang dimaksud ialah ruang belajar yang masih kurang, tidak adanya tempat beribadah, serta gedung asrama yang diperuntukkan untuk pelajar belum mencukupi. Mewakili suara rakyat sekitar Kampus A SMAN 10 Samarinda, dirinya mengakui masyarakat merasa keberatan. Terutama orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang SMA.

“PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sekarang sistem zonasi. Di sana (kawasan sekitar Kampus A di Samarinda Seberang) hanya ada 2 SMA negeri, yaitu SMAN 4 dan SMAN 10. Apabila dipindah, anak-anak banyak tidak sekolah dan akan merugikan warga,” terang Ridwan.

Ia juga menyayangkan aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Yayasan Melati. Ridwan menilai hal tersebut merupakan pelanggaran hukum karena disposisi Gubernur Kaltim tidak memiliki kekuatan hukum. “Belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum,” tutup Ridwan.

Diketahui, polemik ini muncul setelah beredar video beberapa orang mengeluarkan barang dari Kampus A SMAN 10. Tindakan itu dilakukan Yayasan Melati, atas dasar disposisi yang ditulis Gubernur Kaltim Isran Noor di surat telaahan staf Disdikbud Kaltim perihal pemindahan SMAN 10. Dalam surat itu disebutkan dengan jelas kondisi Kampus B yang masih banyak kekurangan. Namun, Gubernur tetap membubuhkan disposisi berbunyi: Segera pindahkan walaupun kampus B belum memenuhi syarat.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya