Kutai Timur
DPRD Kutim Kominfo Kutim Kutim Sangatta 
DPRD Kutim Menduga Banyak TKA di PT Kobexindo Tak Punya Izin Tinggal
SELASAR.CO, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memantau langsung keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Kobexindo Cement.
Pasalnya berdasarkan data di Kantor Imigrasi hingga Maret 2021, jumlah TKA yang memiliki izin tinggal hanya sekitar kurang lebih 13 orang. Sementara berdasarkan laporan masyarakat, jumlah TKA yang berada di sana berjumlah 45 orang.
“Tapi tidak menutup kemungkinan akan mengalami penambahan. Makanya kita akan segera turun ke lapangan dengan membawa data yang kami miliki,” ucapnya kepada media ini. “TKA tersebut diduga berasal dari China,” tambahnya.
Menurut Basti, sesuai aturan yang berlaku, jika ada TKA yang akan bekerja di suatu wilayah, maka TKA tersebut harus memiliki izin tinggal. Jika menggunakan izin lain, maka akan dianggap ilegal.
Berita Terkait
“Kalau izin yang lain dianggap hanya jalan-jalan saja. Kalau izin tinggal kan sudah jelas. Kalau hanya jalan-jalan itu yang perlu kita pertanyakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sempat ada laporan jumlah TKA asal China di Dinas Ketenagakerjaan Kutim sebesar kurang lebih 28 orang. Angka itu bisa dipastikan sudah mengalami penambahan.
“Karena dari data Imigrasi yang sebenarnya itu dari pusat hanya 13 orang, sementara yang masuk di Disnaker sudah 28 TKA, artinya sudah bertambah. Kemudian beberapa bulan berikutnya ada laporan dari masyarakat kurang lebih sudah 45 orang,” terang Basti.
Untuk itu, menurutnya perlu segera diantisipasi oleh pemerintah agar ke depan keberadaan TKA benar-benar bisa diketahui. Terlebih dengan akan dibangunnya pabrik methanol, tidak akan menutup kemungkinan jumlah TKA akan terus bertambah di Kutim.
“Itu juga perlu diwaspadai, agar kita bisa membatasi keberadaan tenaga kerja asing, yang betul-betul memiliki izin tinggal,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, mengatakan pihaknya hanya bisa mempertanggungjawabkan data laporan TKA yang masuk ke mereka. Awalnya, datanya hanya berjumlah 23 orang, kemudian bertambah 5 orang.
“Jadi jumlahnya 28 orang, dan itu yang bisa kami pertanggungjawabkan terkait berkas yang masuk ke kami. Jika ada dugaan penambahan TKA di lapangan sekian yang tidak ada di dalam data, itu sudah di luar pengetahuan kami,” ujarnya.
Dalam hal ini, posisi Disnaker Kutim sebatas memproses berkas yang masuk terkait keberadaan TKA. Sementara terkait laporan izinnya bukan kewenangan Disnaker, melainkan kewenangan keimigrasian.
“Kami hanya menerima laporan keberadaan TKA dan bukan hanya di perusahaan tertentu, melainkan semua perusahaan yang mempekerjakan TKA, wajib hukumnya melaporkan keberadaan TKA secara berkala ke Disnaker Kutim,” imbuhnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan