Utama

Kampus Melati SMA 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati SMAN 10 Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda Aliansi Smaridasa 

Air dan Listrik Dipakai SMAN 10, Yayasan Melati Mengaku Rugi 1,9 Miliar



Salah satu bangunan di area sekolah di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Salah satu bangunan di area sekolah di Jalan HAM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir.

SELASAR.CO, Samarinda - Polemik Yayasan Melati dengan SMA Negeri 10 Samarinda yang tak kunjung usai. Yayasan meminta SMAN 10 untuk segera pindah ke Kampus B yang beralamat di Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan, Samarinda Utara itu.

Hari ini (12/6/2021) Yayasan Melati mengeluarkan rilis yang berisi beberapa poin. Salahsatunya, tentang awal mula terjalinnya kerja sama SMAN 10 dengan Yayasan Melati. Disebutkan di sana, perjanjian kerja sama antara Yayasan Melati bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dimulai pada 1994, dengan perencanaan objek awal kerja samanya ialah SMAN 1 Samarinda.

“SMAN 1 dinyatakan belum memenuhi syarat menjadi objek kerja sama. Lalu ditawarkanlah SMAN 10 Samarinda pada tahun 1997 sebagai sekolah pengganti. Diketahui sekolah ini saat itu tidak memiliki sarana dan prasarana, sementara di Kampus Melati telah berdiri beberapa gedung yang berhasil dibangun oleh Yayasan Melati pada tahun sebelumnya,” demikian tertulis dalam rilis.

Namun para tahun 2010 dilakukan pemutusan hubungan kerja sama antara Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Melati. Pada saat itu SMA Negeri 10 Samarinda dinyatakan tidak lagi di bawah kepengurusan Yayasan Melati Samarinda. Sehingga mulai tahun 2010, pengelolaan sekolah dan asrama ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

“Bahwa sejak putusnya perjanjian kerja sama itu maka SMAN 10 Samarinda sudah tidak berhak lagi menempati gedung milik Yayasan Melati yang berada di atas tanah hak pakai yang penguasaan sertifikatnya ada pada Pemerintah Provinsi Kaltim,” terang Yayasan Melati lewat rilis tersebut.

Pun ditegaskan, Yayasan Melati tidak pernah mengklaim bahwa tanah hak pakai tersebut adalah tanah milik yayasan. Pihaknya secara penuh sadar mengetahui bahwa tanah hak pakai tersebut yang menguasai sertifikat tanahnya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai dengan disposisi Gubernur Provinsi Kaltim, Isran Noor, Pihak Yayasan Melati meminta SMAN 10 Samarinda untuk pindah dan menggunakan gedung miliknya sendiri di Kampus A walaupun dalam kondisi apapun. Dalam rilisnya, Yayasan Melati beralasan ingin tenang dalam merawat, memperbaiki, dan menata ulang seluruh gedung tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

“Yayasan Melati berhak melaksanakan pendidikan secara utuh dan tenang di Kampus Melati dengan menggunakan gedung dan fasilitas lainnya tanpa ada

pihak lain selain sekolah yang diberikan izin oleh Yayasan Melati."

Yayasan Melati juga membeberkan, bahwa SMAN 10 Samarinda telah memakai beberapa fasilitas air dan listrik yang ada dalam bangunan milik Yayasan Melati. Pemakaian itu diketahui telah dilakukan sejak bulan November tahun 2014 dan yang membayar ialah Yayasan Melati. Sehingga, pihaknya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar. Menindaklanjuti hal tersebut, Yayasan Melati diketahui telah memberikan somasi sebanyak dua kali.

“Memenuhi syarat atau tidaknya kampus di Jalan Perjuangan sudah tentu tidak mengganggu proses pemindahan, karena segala cara dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” tegas yayasan dalam rilis.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 10, Yayasan Melati Menolak dengan keras pelaksanaan PPDB oleh SMAN 10 di Kampus A Jalan HAM Riffadin, dimana dalam pembagian zonasi yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim

masih ingin menerima sebanyak 108 siswa yang ditandatangani tanggal 24 Mei 2021.

“Kegiatan ini selain bertentangan dengan perintah Gubernur Provinsi Kaltim, Yayasan Melati juga menduga hal ini hanya sebagai langkah untuk menduduki secara paksa bangunan milik Yayasan Melati. Apabila PPDB ini terus dilakukan, kami tidak akan segan menuntut pihak manapun yang memaksakan kehendak untuk menduduki gedung milik Yayasan Melati tanpa dasar hukum,” tutup rilis tersebut.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya