Utama

Kampus Melati SMA 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati SMAN 10 Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda Aliansi Smaridasa SMAN 10 Samarinda 

Hasil Hearing DPRD dan Pemprov: SMA 10 Jangan Dipindah! Lahan Klir Milik Pemerintah



SMAN 10 Samarinda.
SMAN 10 Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi II dan IV DPRD Kaltim pada hari ini, Selasa (29/6/2021), menggelar rapat hearing dengan Pemprov Kaltim. Dalam pertemuan itu, Dewan secara khusus membahas persoalan status aset SMA 10 Samarinda di Jalan HM Rifaddin. Dalam rapat yang digelar secara tertutup tersebut, hadir perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kaltim, Biro Hukum Provinsi Kaltim,  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Usai menghadiri hearing, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Sanusi, terlihat keluar dari ruang rapat. Kepada awak media dirinya hanya menyebut bahwa hasil rapat akan disampaikan oleh pihak DPRD.

“Nanti yang akan merangkum hasilnya dari Dewan. Yang ditanyakan sebagian besar soal aset. Kalau saya tidak terlalu banyak ditanya, yang banyak itu bagian hukum dan aset,” ujar Anwar Sanusi.

Sementara itu, dari informasi yang diterima Selasar, ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kaltim usai hearing dilakukan. Pertama DPRD Kaltim menyatakan bahwa aset tanah di jalan HM Rifaddin adalah milik Pemerintah Provinsi Kaltim, kedua DPRD meminta agar SMA 10 tidak dipindahkan, dan ketiga meminta Pemprov segera mengeksekusi SK Gubernur tentang pencabutan status hak pakai Yayasan Melati dengan diperkuat putusan MA.

Rekomendasi ini pun turut dibenarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. Ia menyebutkan bahwa sudah jelas dan clear bahwa lahan di SMA 10 Samarinda adalah milik Pemprov Kaltim.

“Soal aset khususnya tanah semua kita sepakat clear milik Pemprov Kaltim yang dikuatkan oleh putusan MA. Oleh karena itu kita minta kepada pemerintah provinsi untuk mengamankan dan mengeksekusi aset tersebut,” ujar Rusman Yaqub.

Sementara itu terkait status kepemilikan gedung, pernyataan kepemilikan masih dapat didebat. Karena belum ada dokumen yang bisa menunjukkan bahwa gedung tersebut milik pemerintah atau bukan. 

“Soal gedung memang sampai saat ini masih debatable, karena tidak ada dokumen yang bisa kita jadikan bukti bahwa itu adalah milik pemerintah atau bukan. Kan dahulu SMA itu kewenangan Pemerintah Kota, lalu sampai hari ini Pemerintah Kota belum menyerahkan dokumen apapun terkait gedung itu kepada Pemerintah Provinsi,” imbuhnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub

BANGUNAN SMA 10 SEPERTI NUMPANG PERAHU

Terkait persoalan status kepemilikan bangunan SMA 10, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, bahwa jika benar bangunan tersebut milik yayasan dan didirikan di atas lahan pemerintah, maka dapat diibaratkan numpang perahu saja. Karena dana pembangunannya juga berasal dari dana hibah APBD dan APBN.

“Kan istilahnya seperti numpang perahu. Jadi uang (pembangunannya) juga dari APBD dan APBN dimasukan ke yayasan. Ini perlu ditelaah kembali aturan pemberian hibah, karena panjang ayatnya itu. Selain ada peraturan pemberian hibah, yang kedua ada aturan pengelolaan dana hibah. Jadi kalau saya permasalahan ini dikembalikan ke regulasi saja,” ujar Veridiana. 

Lebih lanjut dirinya menceritakan bahwa dahulu dirinya pernah ikut dalam rapat Pemprov Kaltim membahas soal SMA 10. Gubernur saat itu menginginkan adanya sekolah menengah akhir unggulan di Kaltim. Itulah kenapa saat itu SMA 10 ditopang oleh semua pejabat-pejabat eks officio baik dari gubernur, sekda, dan DPRD.

“Hanya yang menjadi persoalan itu mekanisme manajemen dan tata kelolanya yang pada akhirnya menyimpang. Sebenarnya itu tidak rumit jika dikembalikan ke legalitas, karena kalau kita melihat legalitasnya itu punya Pemprov. Pembangunan juga disupport APBD dan APBN. Yang menjadi sulit mungkin jalur komunikasi,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya