Utama

SMA 10 Samarinda SMAN 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati 

Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Tipikor dalam Kasus Yayasan Melati-SMAN 10



Kampus Melati.
Kampus Melati.

SELASAR.CO, Samarinda - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang, hari ini (8/7) menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim. Aksi ini merupakan buntut polemik antara SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati.

AMPP meminta Kejati Kaltim untuk mengusut dan memproses dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait aset milil negara, dalam hal ini Pemprov Kaltim, yang dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Melati.

Menurut koordinator aksi, H Ali, Aliansi juga meminta Kejati untuk melindungi aset milik negara berupa lahan tanah 12 hektare dan fasilitas umum bangunan SMAN 10, yang diduga akan dialihkan pengelolaannya ke Yayasan Melati. "Dari akibat disposisi Gubernur Kalimantan Timur yang dapat merugikan, yaitu terganggunya proses belajar mengajar di SMAN 10, merugikan masyarakat Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang, merugikan orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SMAN 10, dan merugikan negara akibat potensi perpindahan kepemilikan aset milik negara kepada pihak lain," urainya.

Aliansi juga akan mempertanyakan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, terkait disposisi yang ditandatanganinya, yang akan memindahkan siswa-siswi SMAN 10 dari kampus A ke kampus B. Disposisi itu juga akan mengalihkan pengelolaan aset milik negara berupa lahan 12 hektare dan bangunan fasilitas pendidikan ke Yayasan Melati.

Untuk menyampaikan tuntutan itu, AMPP akan berunjuk rasa hari ini, Kamis (8/7/2021) di depan Kantor Kejati. Sementara, didapat informasi, unjukrasa juga akan dilakukan oleh siswa dan mahasiswa Unmul di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya