Kutai Timur

Kejaksaan Negeri Kutim Kejari Kutim  Korupsi Solar Cell Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim 

Disebut Mangkir dari Panggilan Jaksa Penyidik, Sekkab Kutim Mengaku Reaktif Covid-19



Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto.
Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto.

SELASAR.CO, Sangatta - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sejak beberapa hari lalu pihak kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 102 saksi, yang sebelumnya sempat terhenti akibat adanya beberapa Jaksa Penyidik yang terpapar Covid-19. Untuk mempercepat kembali proses pemeriksaan, pada Senin (26/7/2021) Kejari Kutim kembali menjadwalkan pemanggilan saksi. Kali ini ditujukan kepada salah satu pejabat teras di lingkungan Pemkab Kutim.

“Sesuai dengan jadwal surat panggilan yang sudah kami layangkan, dimana juga dilayangkan bantuan pemanggilan yang ditujukan ke Bupati Kutai Timur. Untuk hari ini dijadwalkan memanggil saudara Ir jabatannya adalah Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur, dalam kapasitas selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sebagai pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP,” terang Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, saat jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021).

Namun, menurut Yudo, dalam pemanggilan itu yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir dengan alasan sakit. Selain itu, yang bersangkutan melalui ajudannya juga tidak menyampaikan surat keterangan sakitnya kepada jaksa penyidik Kejari Kutim.

“Tadi cuma lisan saja diberitahukan bahwa Ir sakit, ajudan yang bersangkutan menyampaikan. Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan tidak ada menyampaikan surat keterangan sakitnya,” kata Yudo kepada sejumlah awak media.

Untuk itu, atas ketidakhadiran yang bersangkutan, maka pihak Kejari Kutim akan kembali melakukan pemanggilan ulang, atau penjadwalan pemanggilan ulang dalam waktu dekat ini. “Namun apabila sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali yang bersangkutan nantinya tidak hadir lagi, maka sesuai aturan perundang-undangan dalam KUHAP kami akan melakukan pemanggilan penjemputan secara paksa,” tegasnya.

Dijelaskan Yudo, selain memanggil Ir selaku Sekkab Kutim, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya. “Seperti EM selaku Kabid Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda TA 2020, IY selaku Plt Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur TA 2020, AY selaku Kabid Anggaran pada BPKAD dan DH sebagai Kasubid Ekoonomi, SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda TA 2020,” bebernya.

Selanjutnya, terhadap keempat orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan mulai hari Selasa (27/7/2021), hingga Kamis (29/7/2021).

“Selain kelima orang tersebut, kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya, seperti direktur CV yang melaksanakan pekerjaan kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya itu,” tutupnya.

Sementara itu, ditemui di rumah pribadinya, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Ir membantah jika disebut mangkir. Pasalnya, dirinya memang dalam kondisi sakit sejak Minggu siang. Selain itu, Ir juga mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan dari Kejaksaan pada Senin pagi.

"Sesuai hasil rapit test antigen, hasil menunjukkan reaktif Covid-19 dan sore ini sudah di-swab PCR. Memang bagian kepala saya terasa berat dan bagian perut ini kembung," katanya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya