Utama
Pelanggaran Prokes PPKM Level 4 PPKM Level 4 di Samarinda Owner Kafe Kafe di Samarinda 
Tentang Jari Tengah Anak Wakil Rakyat di Samarinda saat Ditegur karena Langgar Prokes
SELASAR.CO, Samarinda - Aksi tak patut diperlihatkan seorang pemilik kafe di kawasan Voorvo, Samarinda, pada Selasa 27 Juli 2021 malam tadi. Salah satu oknum pemilik kafe tersebut mengacungkan jari tengah ke arah petugas yang menegur karena ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Kejadian ini bermula saat tim satgas yang terdiri dari BPBD, Diskominfo, hingga camat setempat sedang melakukan giat sebagai pelaksanaan Instruksi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Coronavirus Disease 2019 di Kota Samarinda. Giat saat itu pun tidak hanya dilakukan di area Voorvo saja, melainkan juga menyasar tempat umum lainnya yang rawan terjadi kerumunan.
“Di situ ada sedikit aturan yang perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha. Kami menitikberatkan kepada jumlah pengunjung yang (maksimal) 25 persen dari kapasitas, sedangkan yang batas waktu makan 20 menit masih ada toleransi,” ujar Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda, Ananta Diro.
Dalam giat malam itu, dirinya dan anggota yang lain fokus dalam penindakan pada tempat makan yang masih memperbolehkan satu meja ditempati lebih dari dua orang. Dari giat tersebut beberapa kafe di Jalan Siradj Salman, Jalan Ir Juanda, mendapat teguran, sementara sebuah ruko biliar di Jalan Ir Juanda diminta untuk tutup.
Berita Terkait
“Kemudian kami menuju Voorvo, kebetulan ada kafe yang cukup ramai pengunjung. Kami lakukan imbauan di situ, karena mungkin pengelola kafe belum mengetahui instruksi wali kota. Di situ saya memberikan sosialisasi dengan humanis kepada pemilik kafe tersebut bahwa kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen,” jelasnya.
Dari pengamatannya secara umum, Ananta Diro menyebut bahwa jumlah pengunjung di kafe tersebut sudah dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen. Namun, terkait pengaturan jaga jarak nampak kurang diterapkan. Karena di salah satu sisi kafe, terdapat 3 meja yang dijadikan menjadi satu dan ditempati sekitar 10 sampai 12 orang.
“Setelah saya memberikan imbauan, beberapa meja dan kursi saya minta pisahkan. Kami imbau beberapa kursi untuk diangkat. Untuk yang di Voorvo sebenarnya kalau menuruti protokol sesuai dengan kapasitas 25 persen, hanya saja ada yang bergerombol di salah satu sisi sebelah kanan Kafe ada 3 meja yang berkelompok (didempetkan) berisikan sekitar 10-12 orang,” jelasnya.
Terkait Insiden pengacungan jari tengah oleh salah satu owner kafe ke arah petugas yang melakukan sosialisasi saat itu, dirinya mengaku tidak menyadari kejadian tersebut.
“Kalau untuk kafe tersebut memang saya sendiri yang menangani. Terkait insiden itu (mengacungkan jari tengah) saya tidak tahu, karena saya terfokusnya dengan pemilik yang lain. Ada dua orang yang sepertinya pemilik kafe tersebut, yang cukup kooperatif yang berbaju putih. Jadi saya fokusnya ke dia,” jabarnya.
Dari dokumentasi yang diperoleh media ini, belakangan diketahui bahwa lokasi insiden tersebut terjadi di kafe yang pengelolanya merupakan anak dari seorang wakil rakyat di Samarinda. Wakil rakyat yang dimaksud adalah anggota DPRD Samarinda, Abdul Rofik. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, anggota dewan dari fraksi PKS ini membenarkan bahwa kemarin malam datang anggota Satpol PP ke kafe yang berada di depan kediaman pribadinya.
“Hanya sampaikan Instruksi Wali Kota saat itu. Intinya boleh buka kafe tapi tidak boleh berkerumun. Batasan waktu tidak juga tapi tempat duduk yang dijaga jaraknya. Karena dengan PPKM level 4 ini intinya ekonomi juga harus tetap hidup, sementara penekanan pandemi ini harus terus dijaga,” ujar Abdul Rofik.
Ditanya soal komitmennya dalam melaksanakan protokol kesehatan usai imbauan yang diberikan petugas kemarin malam, dirinya menjamin bahwa anaknya ke depan akan mematuhi aturan yang ada.
“Kebetulan anak saya dua orang ini kuliah di Unibraw, satu di fakultas hukum semester akhir, satunya di ilmu sosial. Jadi mereka ini sudah paham tentang aturan. Adapun Satpol-PP datang itu intinya adalah menyampaikan imbauan dari pemerintah kota, jadi bagus saja. Sama-sama melaksanakan tugas, anak-anak ini berkarya kemudian Satpol-PP beserta camat memberikan informasi,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan