Nasional

PT Pupuk Iskandar Muda Koruptor Emir Moeis Izedrik Emir Moeis BUMN 

Pengangkatan Mantan Koruptor Emir Moeis sebagai Komisaris BUMN Dinilai Salah



Tangkapan layar dalam laman resmi PT Pupuk Iskandar Muda.
Tangkapan layar dalam laman resmi PT Pupuk Iskandar Muda.

SELASAR.CO, Samarinda - Mantan koruptor Izedrik Emir Moeis diangkat sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak usaha Holding BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Hal tersebut terungkap dalam laman resmi PT Pupuk Iskandar Muda. Dalam laman itu, pihak perusahaan menyatakan pria bernama lengkap Izedrik Emir Moeis itu diangkat jadi komisaris per Februari 2021.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," demikian dikutip Selasar dari laman resmi perusahaan, Kamis (5/8/2021).

Sontak saja kabar tersebut membuat geger masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Emir Moeis diketahui pernah terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012. Dia dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 dan dinyatakan bebas pada 2016.

Pengangkatan eks narapidana korupsi ini pun mendapat sorotan dari kalangan akademisi, salah satunya yaitu Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah. Pria yang akrab dipanggil Castro ini menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan menteri (Permen) nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman pengangkatan
anggota direksi, dan anggota dewan komisaris anak perusahaan badan usaha milik negara, harus berjarak 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

“Emir Moeis ini kan diangkat pada bulan Februari 2021, kalau merujuk masa pembebasan yang bersangkutan pada Maret 2016, maka artinya secara formal tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Selain syarat formal dalam permen BUMN ini juga terdapat syarat materil yang berbicara soal integritas. Dalam Permen tersebut diatur bahwa seseorang bisa diangkat sebagai komisaris atau direksi, tetapi tidak pernah terlibat dalam sebuah perbuatan yang dikategorikan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri. “Jadi seharusnya tidak memenuhi syarat baik formal dan materil,” terangnya.

Namun belum dipenuhinya persyaratan tersebut bukan permasalah utama baginya, melainkan keputusan Kementerian BUMN untuk mempekerjakan kembali seseorang yang memiliki rekam jejak yang buruk adalah kesalahan.

“Karena bagaimana mungkin orang yang cacat integritas, bermasalah rekam jejaknya, lantas dipercayakan memimpin BUMN sebagai komisaris,” tanyanya.

Dirinya pun mengambil contoh kasus korupsi yang terjadi pada Perusda di Kaltim. Kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen, dengan tersangka Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman, menjadi contoh nyata atas pentingnya rekam jejak integritas seseorang sebelum diberi kepercayaan memimpin perusahaan negara. Saat itu Iwan merancang pembangunan tangki timbun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon dengan dana sebesar Rp 50 miliar. Namun nyatanya, pembangunan tersebut fiktif alias tak pernah ada. Berdasarkan informasi yang didapat, nama Iwan pernah disandingkan dengan Rudi Rubiandini selaku mantan Kepala SKK Migas yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK pada 2013 silam.

“Kalau menyangkut penempatan pejabat-pejabat BUMN seharusnya yang paling dipertimbangkan yaitu soal rekam jejak. Kalau memiliki cacat integritas dan menjadi narapidana korupsi seharusnya tidak diberikan ruang kembali,” tegasnya.

Melihat pertimbangan ini sekaligus respon masyarakat, maka dianggap penting untuk dilakukan peninjauan kembali atas keputusan pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda.

“Kalau dalam hukum administrasi negara yang bisa melakukan koreksi terhadap suatu keputusan pengangkatan itu hanya dua, kalau tidak dikoreksi oleh orang yang membuat pengangkatan itu, hal ini bisa juga dikoreksi dalam putusan pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya