Hukrim

Satresnarkoba pengedaran narkoba Pengedar Narkoba Pengedar Narkoba di Samarinda Pengedar Sabu 

Pengedar di Samarinda Ngaku Dipasok Sabu oleh Seorang Wanita



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Satresnarkoba, Iptu Purwanto, saat ditemui pada hari ini, Senin (9/8/2021) mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapati laporan terkait adanya peredaran narkotika di kawasan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada Jumat, 6 Agustus 2021.

"Iya, kami menerima informasi bahwa adanya peredaran narkotika di Jalan Perjuangan, Samarinda," ujar Iptu Purwanto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal dengan cepat langsung meringkus pria berinisial AA (25). Saat digeledah, benar saja, anggota mendapati barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam kemasan snack dan disimpan di sebelah kiri kantong jaket pelaku. "Ya, kita temukan 2 poket sabu dengan total berat 28,6 gram di kantong jaket pelaku dan 1 poket seberat 2,9 gram sabu yang ditaruh di sebuah gapura," ungkap Iptu Purwanto.

"Jadi saat penangkapan pelaku baru saja melakukan transaksi sabu. Sistem transaksinya tidak langsung bertemu dengan pembeli melainkan dengan cara menaruh sabu lalu memberi informasi ke pembeli bahwa sabu tersebut telah ditaruh di suatu tempat," sambungnya.

Saat dilakukan pengamanan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut masih ada yang tersimpan di rumahnya. Tak ingin berlama-lama, anggota opsnal langsung menuju ke kediaman AA dan dilakukan penggeledahan. Sebanyak 8 poket sabu dengan berat total 82,5 gram bruto berhasil didapati. Selanjutnya, AA bersama barang bukti 11 poket sabu langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses pengembangan.

Ketika proses interogasi, pelaku mengaku hanya sebagai orang yang hanya menyimpan dan melakukan proses peletakan sabu yang telah dipesan oleh pembeli. AA menjelaskan sabu tersebut dipasok oleh seorang wanita yang disebutnya berinisial Ir untuk melakukan penyimpanan serta melakukan transaksi dari barang haram tersebut.

"Saat ini Ir masih dalam pengejaran dan masih berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang). Jadi AA dan Ir ini terakhir bertemu pada saat menjalani proses hukum bersama-sama. AA sendiri seorang residivis yang baru bebas dari hukuman dengan kasus yang sama," jelas Iptu Purwanto.

Atas perbuatannya itu, AA dikenai pasal 114 dan 112 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya