Kutai Kartanegara

DPRD Kukar RDP Bank Kaltimtara Pemkab Kukar 

DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Bank Kaltimtara



DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemkab Kukar dan Bank Kaltimtara di ruang Banmus, Lantai II gedung DPRD Kukar.
DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemkab Kukar dan Bank Kaltimtara di ruang Banmus, Lantai II gedung DPRD Kukar.

SELASAR.CO, Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Kukar dan Bank Kaltimtara di ruang Banmus, Lantai II gedung DPRD Kukar, pada Rabu (1/9/2021)

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mempimpin langsung rapat ini  didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar. Sedangkan Pemerintah daerah dihadiri Kepala BPKAD, Bapenda, Inspektorat dan jajaran Direksi dan Manajemen Bank Kaltimtara.

Abdul Rasid mengatakan, rapat yang digelar untuk mendengarkan usulan dari Bupati Kukar terkait melakukan penyertaan modal kepada Bank Kaltimtara, hal ini untuk mendukung program Kukar Idaman, dan pada kesempatan ini OPD yang menyampaikan pokok pikiran ialah dari BPKAD, sekaligus juga menyampaikan bagaimana kondisi keuangan yang akan disertakan.

“Dimana kita mengharapkan adanya kejelasan kepada sasaran yang dituju, serta apa yang menjadi persyaratan dari peminjaman tersebut, progam kredit dan segala macamnya harus jelas untuk siapa, persyaratan, besaran dan ini harus disosialisasikan kepada UMKM,” kata Rasid.

Karena mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 9 Tahun 2020 pasal 3 ayat 4 dan terkait penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Bank Kaltimtara.

Pasal 3 (1) Dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2011, Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).

(2) Untuk memenuhi kecukupan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebesar Rp. 453.180.000.000,00 (empat ratus lima puluh tiga milyar seratus delapan puluh juta rupiah).

(3) Pemenuhan Penyertaan Modal Daerah selanjutnya akan dialokasikan secara bertahap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhitung sejak Tahun Anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.

(4) Penyertaan Modal Daerah dapat dilakulmn dalam rangka penugasan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah yang beracta di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

(5) Dalam hal pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, Penyertaan Modal Daerah dapat dilakukan melalui Deviden yang diterima oleh Daerah setelah disetor ke kas Daerah minimal diatas deviden yang diterima setiap tahun.

“DPRD Kukar pada prinsipnya meminta agar hal ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi kendala dikemudian hari,” tegasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya