Hukrim

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Peredaran Sabu Peredaran Narkoba di Samarinda Ekstasi Satresnarkoba Satresnarkoba Polres Samarinda 

WOW!! 25 Kilogram Sabu dan 37 Ribu Pil Ekstasi Gagal Edar di Samarinda



Press release di Polres Samarinda.
Press release di Polres Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda bersama Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur, berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Polisi menangkap 6 orang pengedar pada tanggal 4 dan 8 September 2021 lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman dalam rilis yang digelar hari ini di Mako Polresta Samarinda, Jumat (10/9/2021) mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 20 kemasan teh dengan berat total 25,86 kilogram, serta 8 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 37.701 ribu butir pil ekstasi.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pelaku pengedar di Samarinda. Kemudian kasus ini dikembangkan hingga sampai ke Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dan di Banjarmasin itulah didapatkannya barang bukti lainnya yang cukup besar ini," ungkap Kombes Pol Arif Budiman.

Diterangkan Kapolresta, dalam penangkapan ini pihaknya sampai melakukan penyamaran kurang lebih satu bulan. Empat orang pelaku berhasil ditangkap di Samarinda, sedangkan 2 orang lainnya di Banjarmasin. Terungkap pula bahwa barang haram tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda.

“Awal mulanya narkotika ini dikirim dari Surabaya, kemudian ke Banjarmasin. Jadi karena mau dijual di Samarinda, narkoba ini dijemput oleh para pelaku ke Banjarmasin lewat jalan darat,” ujar Arif.

"Untuk barang bukti di Samarinda kita dapatkan tersimpan di dalam rumah dan di Banjarmasin kita dapatkan di sebuah hotel," sambungnya.

Selain mengamankan 25 kilogram sabu dan 37 ribu pil ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya barupa sebuah tas ransel serta koper berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika, 10 unit telepon genggam, 1 kotak berwarna cokelat, 1 unit timbangan digital, plastik klip, dan 1 unit alat pemotong plastik.

Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, yang turut hadir dalam rilis hari ini mengapresiasi Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika. "Kami sangat mengapresiasi Polresta Samarinda yang telah menyelamatkan banyak masyarakat Samarinda. Ini juga sebagai bukti bahwa kami akan semaksimal mungkin untuk membuat wilayah Kaltim bebas dari narkoba," tutupnya.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya