Kutai Timur
Badan Pertanahan Nasional pemkab kutim Panitia Pertimbangan Landreform  Kegiatan Redistribusi Tanah Program Redistribusi Tanah 
Utamakan Permukiman Warga Masuk Dalam Program Redistribusi Tanah
SELASAR. CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, di ruang Arau, kantor Bupati Kutim, Kamis (16/9/2021).
Sidang ini dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kepala BPN Kutim Murad Abdullah, Camat Sangatta Selatan (Sangsel) Hasdiah, dan perwakilan Desa Singa Geweh dan Desa Teluk Singkama.
Ditemui usai sidang PPL, Kepala BPN Kutim Murad Abdullah menyebutkan, sidang PPL redistribusi tanah ini merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.
“Dari hasil rapat ini disepakati, sebanyak kurang lebih 400 bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya. Namun dalam proses ini ada 28 bidang yang masih bermasalah, tetapi alhamdulillah dengan kebijakan Bupati Kutim semuanya bisa diatasi secara bersama-sama,” ucap Murad kepada sejumlah awak media.
Berita Terkait
Sementara itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan ada dua Desa penambahan yang akan mendapatkan program redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yakni Desa Singa Geweh dan Desa Teluk Singkama.
“Alhamdulillah dari kedua desa itu tidak terlalu rumit. Ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan mudah-mudahan semua bisa diselesaikan. Tadi juga sudah diselesaikan 3 bidang di Desa Singa Geweh dan di Desa Teluk Singkama ada 28 bidang,” jelasnya.
Namun, dari 28 bidang tersebut, masih ada sekitar 18 bidang menunggu proses selanjutnya, sementara 10 bidangnya lebih diutamakan untuk diselesaikan lebih awal, karena di wilayah itu terdapat permukiman warga.
“Kalau yang 18 bidang itu, karena tidak terdapat permukiman warga, dan hanya terdapat lahan perkebunan warga. Makanya harus dikoordinasikan lagi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH),” terangnya.
Namun meski begitu, Bupati Kutim memastikan bahwa lokasi yang akan menjadi kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, karena sudah memiliki tata batas kawasan hutan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim. “Tata batas kawasan hutan sudah ada, sudah ditandatangani Gubernur,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan