Utama

Truk CPO Truk Sawit Jalan rusak Jalan rusak di kaltim Desa Long Bentuq 

Jalan Umum Rusak akibat Truk Sawit, Warga Desa Long Bentuq Kutim Lapor ke Satpol-PP Kaltim



Truk pengangkut buah sawit.
Truk pengangkut buah sawit.

SELASAR.CO, Samarinda - Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak jalan umum di Kaltim yang menjadi korban gencarnya eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Kaltim. Hal ini terjadi karena masih banyak perusahaan yang menggunakan jalan umum masyarakat sebagai jalur pengangkutan SDA.

Hal ini jugalah yang dialami warga Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur. Mereka kerap mendapati secara langsung kendaraan (truk) yang mengangkut kelapa sawit melintas di jalan umum yang bukan diperuntukan bagi kendaraan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit.

Salah satu warga Desa Long Bentuq, Valentina Hong, mengatakan perusahaan itu mulai beraktivitas sejak 2008. Maraknya aktivitas truk pengangkut kelapa sawit di desanya, membuat jalan yang masih belum beraspal itu semakin hancur.

“Sejak saat itu sudah marak penolakan masuknya perusahaan oleh warga,” jelasnya.

Jalan tanah yang lunak akan semakin turun ketiga berkali-kali dilalui kendaraan besar bermuatan penuh. Bahkan sesekali truk pengangkut komoditas unggulan Kaltim itu terjebak hingga membuat warga kesulitan saat akan keluar dan masuk desa. Hal ini pun akhirnya mempengaruhi kualitas perekonomian warga.

LANGGAR PERDA KALTIM, BISA DIPIDANA 6 BULAN ATAU DENDA RP50 JUTA

Keluhan kepada pihak perusahan sudah tak terhitung telah berapa kali dilayangkan. Namun aktivitas pengangkutan kelapa sawit di jalan umum warga masih tetap terjadi. Oleh karena itu pengaduan pun dilayangkan masyarakat ke pihak Satpol-PP Kaltim pada hari ini, Selasa (5/10/2021). Pengaduan dilakukan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 6 ayat (1, 2, 3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Disampaikan Fathul Huda Wiyashadi, selaku kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, menyebut bahwa dalam Pasal 6 ayat (1), (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, yang berbunyi: (1) Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. (2) Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus. (3) Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perkebunan kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.

“Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, juga berbunyi: Setiap orang atau badan usaha yang secara melawan hukum melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang melalui jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” jabarnya.


RAZIA SERING BOCOR DAN PENINDAKAN TERHALANG UU OMNIBUS LAW

Penegakan perda diakui Kasi Lidik Satpol-PP Kaltim, Hasfil Hakim, memang masuk dalam kewenangannya. Meski begitu ia menyebut harus ada koordinasi terlebih dulu dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Persoalan kendaraan pengangkut kelapa sawit yang tidak boleh menggunakan jalan umum ia pun turut benarkan, namun dirinya beralasan bahwa penindakan saat ini juga terganjal oleh UU Omnibus Law.

“Itu memang ada di Perda nomor 10, hanya sekarang ini bertentangan dengan UU Omnibus Law yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menggunakan jalan umum,” ujar Hasfil.

Sebelum adanya UU Omnibus Law, dirinya menyebut kegiatan razia pelanggar perda pun sudah kerap kali dilakukan. Namun informasi yang diduga bocor membuat banyak pelanggar yang berhasil menghindar dari razia tersebut. 

“Kadang kami turun untuk melakukan razia ke jalan-jalan bersama Dishub dan kepolisian. Namun kadang-kadang kita razia itu mereka bersembunyi juga, jadi bocor (informasinya),” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya