Hukrim

pencabulan Cabul Pengobatan Alternatif  Tim Cobra Polsek Samarinda Kota Kasus Pencabulan di Samarinda 

Modus Pengobatan Alternatif, Pria Ini Cabuli Seorang Wanita Muda



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Samarinda - Aksi pencabulan dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh seorang pria berinsial SA (42) terhenti ketika Tim Cobra Polsek Samarinda Kota berhasil menangkapnya pada 29 September 2021 lalu.

Saat diringkus oleh anggota opsnal Tim Cobra Polsek Samarinda Kota, pelaku yang sehari-harinya bekerja menawarkan jasa pengobatan alternatif tersebut sempat memberontak dan berkilah. Dia mengatakan bahwa dirinya hanya akan melakukan pengobatan untuk pengusiran makhluk halus yang ada di rumah-rumah.

Tak percaya begitu saja dengan pernyataan pelaku, Tim Cobra langsung memborgol kedua tangan SA dan langsung membawanya ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk dimintai keterangan atas laporan aksi pencabulan yang dilakukan SA terhadap korbannya.

Saat dikonfirmasi pada hari ini, Rabu (6/10/2021) Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, penangkapan SA berawal dari laporan seorang wanita berinsial Ma (25) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh SA.

"Kejadiannya pada tanggal 28 September 2021 di rumah korban yang beralamatkan di Jalan Embun Suryana, Sambutan," ujar AKP Gulo.

"Korban meminta tolong kepada pelaku untuk melihatkan keadaan rumahnya. Setibanya di rumah korban, pelaku mengatakan bahwa di rumah korban dan tubuh korban terdapat banyak jin," sambungnya.

Pelaku pun menawarkan kepada korban untuk dilakukan pengobatan. Mendengar penjelasan tersebut, korban pun menyetujuinya. Kemudian SA meminta korban untuk melepas semua pakaiannya dan diganti dengan balutan sarung. Saat itulah, SA dengan modus pengobatannya menggerayangi tubuh Ma dengan memegang buah dada serta alat kelamin korban.

Terkejut dengan aksi yang dilakukan SA, korban yang tak terima langsung melaporkan aksi tersebut ke Polsek Samarinda Kota ditemani oleh keluarganya. "Keesokannya pada tanggal 29 September 2021 kami langsung melakukan pengamanan terhadap SA," jelas AKP Gulo.

Tim Cobra memancing SA dengan meminta korban untuk menghubunginya dengan menjelaskan bahwa korban tengah sendirian di rumah. Mendengar itu, pelaku pun menanyakan apakah suami korban juga berada di rumah, namun Ma mengatakan tidak ada dan baru akan pulang sekitar pukul 06.00 sore.

"Saat itulah anggota Opsnal Tim Cobra melakukan pengintaian di rumah pelaku. Saat pelaku keluar dari rumahnya untuk menuju ke kediaman korban, Tim Cobra langsung mengamankan pelaku," ungkap AKP Gulo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, SA dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya