Utama

tambang ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Tambang batu bara Tambang Ilegal di Kaltim tambang ilegal di samarinda Dampak Tambang 

Kemarin Unmul Lapor Soal Tambang Ilegal, Hari Ini Langsung Ditindaklanjuti Polisi



Dugaan tambang ilegal yang berada di belakang Laboratorium Faperta Pertanian Unmul Samarinda Desa Karang Tunggal. (SELASAR FOTO/Juliansyah).
Dugaan tambang ilegal yang berada di belakang Laboratorium Faperta Pertanian Unmul Samarinda Desa Karang Tunggal. (SELASAR FOTO/Juliansyah).

SELASAR.CO, Tenggarong - Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda bersama Poles Kutai Kartanegara (Kukar) meninjau langsung lokasi dugaan tambang ilegal di belakang Laboratorium Faperta Pertanian Unmul Samarinda Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Selasa (2/11/2021).

Perwakilan Koalisi Dosen Unmul Samarinda, Dekan Fakultas Hukum, Mahendra Putra Kurnia, mengatakan, peninjauan hari ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan kegiatan tambang ilegal yang memberikan dampak lingkungan terhadap lahan perkebunan Universitas Unmul Samarinda di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang.

"Artinya posisinya sesuai dengan laporan kami kemarin. Kemudian hari ini ditindaklanjuti oleh Tipiter Polres Kukar. Terus kemudian koordinasi dengan teman-teman di Polsek Tenggarong Seberang dengan kami juga meninjau lapangan," ujar Mahendra.

Hasil peninjauan di lapangan memang tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, ada bekas galian yang ditinggalkan dan juga dampaknya merusak patok batas lahan perkebunan milik Unmul. Dari hasil tinjauan ini nantinya akan dipelajari oleh pihak kepolisian untuk tahapan proses selanjutnya. Karena pihak kepolisian harus menyinkronkan bukti foto-foto di lapangan yang telah diserahkan oleh Koalisi Dosen Unmul Samarinda pada saat menyampaikan laporan secara resmi, pada Senin (1/11/2021) kemarin.

"Sejauh ini bukti foto-foto yanh kami serahkan, sesuai dengan kemarin yang beredar. Hari ini dicek keadaannya," sebut Mahendra.

Dijelaskannya, bahwa kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab itu jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Secara hukum oknum-oknum penambang itu posisinya kita lihat di Undang-Undang Minerba 158,  dilarang menambang tanpa izin," jelasnya.

Ia pun mengapresiasi sikap kepolisian, khususnya dari Polres Kukar yang dengan cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan tambang ilegal tersebut. "Baru kemarin kita laporan, hari ini peninjauan lokasi," ujarnya.

Dekan Faperta Unmul Samarinda, Rusdiansyah, menambahkan, bahwa dirinya tak mau kebun penelitian Unmul ini terkena imbas oleh kegiatan penambangan tanpa izin. Karena banyak tanaman buah-buahan yang berada di lokasi kebun tersebut. Oleh sebab itu, dia tak ingin tempat tersebut terganggu lingkungannya. Terlebih lagi, Faperta Unmul punya rencana tahun 2022, akan mewajibkan para mahasiswa untuk melakukan aktivitas penelitian di kebun ini.

"Jadi mahasiswa praktik di sini, jadi wilayah ini kita lindungi," kata Rusdiansyah.

Ia pun menyebutkan, kegiatan tambang ilegal yang berdekatan dengan lahan perkebunan Unmul ini merupakan yang keempat kalinya. Bahkan, aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan sebelumnya memberikan dampak yang panjang bagi lahan perkebunan. Aliran air dari pertambangan membuat tanaman-tanaman yang ada di lahan perkebunan tidak bisa tumbuh. Dimana, pada waktu 2010 silam itu kegiatan penambangan ilegal dilakukan oleh seorang akademisi Unmul sendiri dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sejak lama kebun ini menjadi incaran banyak orang, sebab kalori batu bara yang ada di wilayah ini sangat tinggi," sebut Rusdiansyah.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Kukar, Ipda Sagi Janitra, mengatakan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tambang ilegal di Tenggarong Seberang. Dimana, lahan perkebunan milik Unmul terkena dampak akibat aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut.

"Laporan dari Dosen Unmul, langsung diatensi oleh Kapolres Kukar. Reaksi cepatnya melakukan peninjauan ke lapangan terlebih dahulu, antara gabungan Polsek, Unmul dan dari Polres Kukar," ujar Ipda Sagi.

Hasil dari peninjauan, pihaknya tidak ada menemukan aktivitas penambangan ilegal. Namun, di lapangan ada menemukan beberapa bekas galian tambang. Tak hanya itu, di lokasi juga telah ditemukan excavator dalam posisi break down atau rusak.

"Posisi excavator tadi dalam posisi break down atau rusak. Apakah itu dipakai pelaku atau bukan kita belum bisa jelaskan, karena tidak ada saksi yang melihat aktivitas itu berlangsung," katanya.

Namun, pihaknya akan melakukan tinjauan kembali di lapangan. Nantinya, pihaknya akan meninjau bersama Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ada tinjauan lapangan selanjutnya dengan dinas terkait, ESDM Kaltim salah satunya. Kemarin koordinasi, tapi karena dadakan mereka belum siap," tutup Ipda Sagi.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya