Hukrim

ESDM Kaltim  Mafia Tambang  tambang ilegal Tambang batu bara Batu Bara Ilegal Mafia Tambang Batu Bara 

Kepala ESDM Kaltim Laporkan 3 Anak Buahnya ke Polisi, Diduga Terlibat Mafia Tambang



Kepala Dinas ESDM Kaltim, C Benny (tengah) saat melakukan konferensi pers di Polresta Samarinda dengan ditemani kuasa hukumnya Agus Talis Joni (kanan).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, C Benny (tengah) saat melakukan konferensi pers di Polresta Samarinda dengan ditemani kuasa hukumnya Agus Talis Joni (kanan).

SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, C Benny, melaporkan 3 orang anak buahnya ke Polresta Samarinda, atas dugaan tindak pidana menghilangkan, menghancurkan, membakar atau merusak Relaas (surat panggilan) dari PN Samarinda. Selain itu, laporan tersebut juga terkait dugaan tindak pidana korupsi karena adanya indikasi 3 orang tersebut terkait dengan mafia perizinan tambang di Kaltim.

Dalam konferensi persnya yang digelar di Polresta Samarinda, kuasa hukum Kepala Dinas ESDM Kaltim, Agus Talis Joni, mengatakan bahwa dalam laporan ini pihaknya menggunakan pasal 406 ayat (1) KUHP juncto pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi (UU Tipikor).

“Adapun yang kami laporan pada sore hari ini, yang patut diduga telah melakukan tindak pidana yaitu yang pertama adalah saudara RO (Honorer Dinas ESDM Provinsi Kaltim), yang kedua adalah ES (Oknum PNS ESDM Kaltim), yang ketiga adalah MHA (honorer Kantor ESDM Kaltim),” sebut Agus Talis Joni pada hari ini Selasa (23/11/2021).

Ketiga terlapor diduga satu sindikat, yang menerima bayaran untuk menghilangkan dan memusnahkan Relaas (surat panggilan) dari PN Samarinda. Seperti diketahui PN Samarinda telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Kepala Dinas ESDM Kaltim, atas gugatan 10 perusahaan tambang batu bara terkait IUP terkait perizinan. Akibat pemusnahan surat panggilan tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim pun akhirnya tidak hadir dalam semua persidangan.

“Dengan demikian Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan perkara itu dengan putusan verstek artinya keputusan diambil tanpa dihadiri oleh tergugat,” tambahnya.

Usai keluarnya putusan verstek, 7 perusahaan tambang batu-bara yang meliputi PT BPJ, PT CAS, PT KSA, PT CTT, PT MTL, PT SAS, dan PT WE akhirnya bisa masuk dalam MODI (Mineral One Data Indonesia) Direktorat Jenderal Mineral Batu bara di Jakarta. Untuk selanjutnya ada tiga perusahaan lagi yang baru diputus, dan sekarang tengah dilakukan perlawanan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim. Tiga perusahaan itu adalah PT BSI, PT TUJ dan PT FJU. “Dengan adanya modi sendiri mempermudah mereka mendapatkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan), otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang,” ungkapnya.


KRONOLOGI KEJADIAN

Dari kronologi yang dijelaskan oleh kuasa hukum pelapor, awal kasus ini bermula saat pelapor menerima informasi pada 11 Oktober 2021 lalu melalui media bahwa gugatan perdata 7 perusahaan tambang telah dikabulkan PN Samarinda. Kepala Dinas ESDM Kaltim pun dianggap terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diputuskan secara verstek tersebut. Padahal saat itu Kepala Dinas ESDM Kaltim merasa tidak pernah menerima surat panggilan dari PN Samarinda.

“Pada 13 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021, pelapor bersama dengan sekretariat melakukan investigasi secara internal terkait hilangnya surat panggilan tersebut,” jelas Agus.

Dari hasil investigasi tersebut ditemukan fakta bahwa ada oknum di Dinas ESDM Kaltim sendiri yang telah dengan sengaja menghilangkan, membakar, dan menghancurkan surat panggilan yang dimaksud. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM sebagai pihak yang dituju. Pada 19 Oktober 2021 Kepala Dinas ESDM Kaltim pun kembali menerima surat relaas untuk atas gugatan 3 perusahaan tambang lainnya.

“Bahwa oknum pegawai yang dengan sengaja menghilangkan, membakar dan menghancurkan surat relaas panggilan persidangan telah mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Selain melakukan perbuatan tersebut, dari hasil investigasi ESDM Kaltim juga ditemukan fakta bahwa ketiga terapor menerima imbalan atas aksinya tersebut. RO (Honorer Dinas ESDM Provinsi Kaltim) menerima Rp 400 juta, ES (Oknum PNS ESDM Kaltim) menerima Rp 20 juta, dan MHA (honor Kantor ESDM Kaltim) menerima Rp 3 juta. Pengakuan ketiganya diketahui berdasarkan bukti percakapan Whatsapp.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya