Hukrim

pencabulan Cabul Kasus Pencabulan di Samarinda Kekerasan Seksual pelecehan seksual Berhubungan Badan 

Digratiskan Pasang Kawat Gigi, Gadis 13 Tahun di Samarinda Disetubuhi



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pria paruh baya berinisial HH (56) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang bekerja sebagai ahli gigi di kawasan Loa Janan, Samarinda Seberang, ini tega mencabuli seorang gadis belia berusia 13 tahun.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Jufri Rana, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, saat dikonfirmasi pada hari Selasa (30/11/2021), menceritakan, kejadian bermula pada saat korban yang hendak memasang kawat gigi mendatangi tempat praktik pelaku pada hari Sabtu 20 November 2021 lalu.

Setibanya di tempat praktik, korban pun menjelaskan niatnya yang ingin memasang kawat gigi, namun tak memiliki uang. Sehingga, korban bertanya kepada pelaku, jalan alternatif untuk bisa memasang kawat gigi. Mendengar permintaan itu, pelaku yang memang tergiur dengan tubuh korban pun lantas menawarkan pasang kawat gigi tanpa membayar, namun dengan syarat harus menuruti nafsu bejatnya yaitu berhubungan badan layaknya suami istri.

Mendapati tawaran itu, korban yang sangat ingin memasang kawat gigi pun mengiyakan permintaan pelaku. "Jadi pelaku bilang kepada korban, layani saya, nanti baru dipasangkan behel. Korban pun mengiyakan keinginan pelaku," ujar Iptu Dedi Septriadi.

"Pelaku melakukan itu satu kali di tempat praktiknya, setelah itu baru korban ini dipasangkan behel, dan saat selesai korban pun langsung pergi," lanjut Iptu Dedi.

Hal ini terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya. Mendengar pernyataan korban, kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mako Polsek Samarinda Seberang untuk segera ditindaklanjuti.

Iptu Dedi juga mengungkapkan, bahwa pelaku dengan sengaja memanfaatkan gadis yang tidak memiliki uang untuk melampiaskan nafsu birahinya. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Samarinda Seberang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya