Utama

SMA 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati SMAN 10 Samarinda SMAN 10 Pindah Disdikbud Kaltim 

Surat Pemindahan SMA 10 dari Disdikbud Kaltim Digugat ke PTUN



I Kadek Indra Kusuma Wardana, Kuasa Hukum Wali Murid SMA 10 Samarinda (tengah) bersama perwakilan orangtua murid usai mengikuti agenda tahapan pemeriksaan berkas di PTUN Samarinda.
I Kadek Indra Kusuma Wardana, Kuasa Hukum Wali Murid SMA 10 Samarinda (tengah) bersama perwakilan orangtua murid usai mengikuti agenda tahapan pemeriksaan berkas di PTUN Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Keinginan Pemprov Kaltim untuk memindahkan aktivitas belajar mengajar di SMA 10 Samarinda akhirnya dibawa orangtua murid ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Dalam gugatannya, orangtua murid meminta pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sahnya surat tergugat dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. 

Total ada tiga surat Disdikbud Kaltim yang digugat yaitu: 

  1. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 13 Juli 2021,
  2. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021,
  3. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021 dan;

Usai diajukan pada 8 Desember 2021 lalu, pada hari ini Kamis (16/12/2021) gugatan tersebut memasuki agenda pertama yaitu pemeriksaan persiapan berkas.

Saat ditemui Selasar di Gedung Pengadilan PTUN Samarinda, I Kadek Indra Kusuma Wardana selaku Kuasa Hukum Wali Murid SMA 10 Samarinda, mengatakan bahwa dari pemeriksaan berkas ini memang masih ada beberapa perbaikan yang masih harus dipenuhi.

"Sehingga kami akan melanjutkan lagi ke agenda sidang selanjutnya di 5 Januari 2022. Apabila nanti berkas sudah sesuai dengan apa yang disampaikan majelis hakim kemungkinan akan masuk ke dalam pembacaan gugatan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, pada prinsipnya dalam gugatan tersebut pihaknya ingin surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Kaltim terkait pemindahan aktivitas belajar mengajar tersebut dicabut atau dibatalkan. Karena menurutnya sejauh ini belum ada dasar hukum terkait proses pemindahan tersebut.

DISDIKBUD KALTIM TAWARKAN OPSI PEMINDAHAN KE EDUCATION CENTER

Dalam agenda pemeriksaan persiapan ini, Kadisdikbud Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi hadir langsung sebagai pihak tergugat. Kepada awak media dirinya menyebut bahwa gugatan ini merupakan hasil kesalahpahaman. 

"Mungkin masih ada miskomunikasi antara orangtua murid dengan kami. Pak hakim pun memberi waktu kami untuk melakukan diskusi lagi dengan orangtua murid, artinya jangan sampai harus bersidang," ujar Anwar Sanusi.

Dirinya menyebut bahwa dalam masa diskusi dengan orangtua murid, dirinya akan memberikan opsi lain atas rencana pemindahan aktivitas belajar mengajar ke kampus B, yaitu pengalihan pemindahan ke Education Center. Pemindahan ini ia sebut untuk mengakomodasi keluhan orangtua siswa soal kondisi kampus B yang tidak layak. 

"Siapa tahu dengan disampaikan seperti itu orangtua murid dan siswa mau (untuk pindah), karena tempatnya lebih bagus, areanya luas, dan asramanya juga lebih bagus, dan guru-guru sebenarnya 90 persen sudah pindah ke sana," terangnya. 

Dirinya menjelaskan bahwa gedung Education Center telah menerima proses rehab tahun ini. Anwar pun mengklaim kondisinya sudah jauh lebih bagus. "Nanti bisa dicek langsung lebih bagus atau lebih jelek. Kalau lebih jelek saya tidak mungkin mau menawarkan," tegasnya. 

Education Center sendiri berada cukup jauh dari lokasi Kampus A SMA 10 Samarinda saat ini. Berada di jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Education Center berjarak kurang lebih 17 kilometer dari lokasi Kampus A SMA 10 Samarinda saat ini. 

"Untuk itu kami juga sudah menyediakan 2 bus untuk mengangkut siswa pulang pergi dari Samarinda Seberang ke Education Center," jelas Anwar. 

Terkait tawaran pengalihan pemindahan ke Education Center ini, pihak pengacara orangtua siswa yang mengajukan gugatan mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya mengaku masih fokus pada penanganan gugatan yang sedang berjalan. 

"Karena memang di sini sangat banyak yang terlibat atau merasa dirugikan. Sehingga kami perlu waktu untuk memberikan penjelasan ataupun tanggapan terkait hal tersebut. Karena kami saat ini masih fokus pada upaya hukum yang tengah kami lakukan," jawab I Kadek Indra.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya