Kutai Timur

Penganiayaan pembunuhan Selingkuhan Sakit Hati perselingkuhan Pembunuhan Janda 

Lansia di Kutim Habisi Selingkuhannya, Lalu Coba Bunuh Diri karena Ingin Mati Bersama



Press release Polres Kutai Timur.
Press release Polres Kutai Timur.

SELASAR.CO,Sangatta – Meskipun sudah berusia lanjut (lansia), namun nafsu SW (66), warga Gang Banjar Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Utara, masih tinggi. Terbukti, meskipun sudah tua dan memiliki istri dan tiga orang anak, namun ia masih berselingkuh dengan janda.

Perselingkuhan itu berakhir kejam. Karena tak bisa memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada selingkuhannya, dia dibilang laki-laki kere dan menjijikkan. SW pun kemudian nekat menghabisi nyawa TWS (44) dengan cara mencekiknya. Peristiwa itu terjadi di kediamannya, di Jalan Assadiyah 4 RT 13, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, dan Kasubag Humas Polres Kutim Aipda Wahyu W, menuturkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kecurigaan tetangga koban. Sehari semalam, yang bersangkutan tidak keluar rumah, padahal motor korban ada di tempat. 

“Merasa curiga, tetangga korban malaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kepolisian,” ucap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko saat menggelar jumpa pers, Jumat (21/1/2022).

Polsek Sangatta pada 13 Januari 2021, langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), bersama Tim Inafis Polres Kutim. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kondisi TWS sudah tidak bernyawa di dalam kamar dengan posisi badan terlentang, tertutup selimut, serta bagian wajah tertutup bantal,” bebernya.

Setelah itu, Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Kutim langsung melakukan olah TKP, dan Tim Opsnal segera mencari informasi dan petunjuk tentang pelaku.

“Diperoleh petunjuk dari olah TKP, keterangan saksi-saksi, dan petunjuk adanya CCTV di sekitar TKP, diduga kuat bahwa pelaku adalah SW. Tim kemudian fokus mencari keberadaan SW. Dari pencarian diperoleh informasi, ternyata SW sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri dengan lompat ke sungai dari Jembatan Kampung Kajang,” terangnya.

Namun, upaya bunuh diri gagal karena ditolong oleh warga dan membawanya ke Puskemas Sangatta Selatan. “Setelah di Puskemas, SW kabur ke Kalimantan Tengah dan kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” ucap AKBP Welly Djatmoko.

Dijelaskannya, kejadian berawal dari hubungan asmara korban dan tersangka. Dalam perjalanan asmara mereka, ternyata korban pernah meminta uang sebesar Rp18 juta kepada pelaku dengan alasan untuk modal usaha. Tetapi ternyata uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya oleh korban dengan laki-laki lain.

Dari keterangan saksi-saksi juga didapatkan informasi, bahwa korban ketahuan selingkuh dengan pria lain melalui media sosial. Hal itu mengakibatkan tersangka dan korban bertengkar. Tersangka terbakar cemburu.

“Dan puncaknya tersangka sakit hati dengan perkataan korban karena disebut laki-laki kere dan menjijikkan. Juga tersangka tak bisa memberikan uang Rp8 juta hingga Rp2 juta yang diminta. Akhirnya SW menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik,” bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia sudah mulai berhubungan asmara dan tinggal bersama dengan korban sejak tahun 2013 lalu. Namun kebersamaan itu tidak ada ikatan yang sah, baik melalui pernikahan siri maupun negara.

“Saya berhubungan dan tinggal bersama dengan korban sejak tahun 2013, tapi kami belum menikah siri,” ucapnya.

Kemudian tersangka mengaku, setelah menghabisi nyawa korban, ia nekat melakukan upaya bunuh diri. Hal itu dilakukan karena ia sangat mencintai korban dan menginginkan mati bersama. “Maunya saya mati bersama dengan dia, tapi diselamatkan warga. Dan tujuan saya lari ke Kalimantan Tengah hanya ingin menenangkan diri dengan membawa uang Rp1,2 juta,” imbuh SW.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Polres Kutim dan diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Saat ini Polres Kutim masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terkait niat pelaku. Jika pihak kepolisian menemukan tersangka melakukan pembunuhan dengan perencanaan, maka pelaku akan diancam pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya