Hukrim

Penganiayaan Pembacokan bacok  penimpasan Polres Sangkulirang 

Gara-gara Hal Sepele, Tangan Seorang Pria di Sandaran Ditebas Teman Kerjanya



Korban penganiayaan oleh teman sendiri.
Korban penganiayaan oleh teman sendiri.

SELASAR.CO, Sangatta - Seorang buruh mebel berinisal JM (47) di Kilometer 01 RT 04, Desa Susuk Tengah Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Minggu, (23/1/2022) lalu menjadi korban penganiayaan. Dia ditebas dengan parang oleh RH (30), yang tak lain merupakan teman kerjanya sendiri.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kapolsek Sangkulirang AKP Damiatus Jelatu mengatakan, kasus terungkap bermula pada Minggu (23/1/2022) sekitar jam 17.45 Wita, dari laporan warga bernama Rizal Hadi. Saat itu ia sedang berada di rumahnya. Kemudian mendengar warga di sekitar rumahnya sedang ribut. Bahkan ada seseorang lari dari mebel membawa sebilah parang panjang.

Saksi Rizal Hadi yang juga merupakan pemilik usaha sawmill dan mebel itu langsung keluar rumah menuju tempat usahanya. Di sana, ia melihat korban sudah tergeletak di tanah dan berlumuran darah. Bahkan kedua bagian tangan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

“Melihat kejadian tersebut, pemilik usaha mebel itu kemudian melapor ke petugas bersama warga, sambil membawa korban ke rumah sakit Sangkulirang untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sangkulirang, AKP Damiatus Jelatu.

Dijelaskannya, bahwa penganiayaan ini berawal dari kekesalan pelaku terhadap korban karena sejak 6 bulan lalu, korban kerap menyembunyikan alat pertukangan yang setiap hari digunakan pelaku untuk bekerja. Entah apa maksudnya.

“Sebelumnya, tersangka juga sudah sering mengingatkan korban agar tidak menyembunyikan alat tersebut, namun korban tetap saja menyembunyikannya. Hal ini menimbulkan amarah dan sakit hati tersangka sehingga melayangkan parang panjang yang menyebabkan lengan tangan kanan korban nyaris putus,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, kini korban sedang dirawat di RSUD AW Syahranie Samarinda. Sedangkan pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Sangkulirang. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka disangkakan melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya