Utama

Jin Buang Anak Edy Mulyadi Penghinaan ibu kota baru Edy Mulyadi Minta Maaf Edy Mulyadi Hina Kalimantan Bareskrim Polri  Ujaran kebencian 

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi



Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

SELASAR.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak' yang diucapkan Edy Mulyadi. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

“Senin 24 Januari 2021 kemarin, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi, enam pernyataan sikap, dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait ujaran kebencian oleh saudara EM," ujarnya.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi berkali-kali dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal Kalimantan 'tempat jin buang anak' dan dugaan penghinaan terhadap Menhan Prabowo Subianto 'macan jadi mengeong'. Pelaporan kasus tersebut dipastikan akan diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Selain laporan polisi yang diterima di Bareskrim Polri, Polda Kaltim juga telah menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan, dan 7 pernyataan sikap, lalu di Polda Sulawesi Utara ada juga 1 laporan polisi, kemudian Polda Kalimantan Barat ada 5 pernyataan sikap perihal yang sama. “Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” jabarnya.

Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ini akan ditindaklanjuti dengan dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

"Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," jelas Ramadhan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya