Kutai Timur

Peredaran narkoba Peredaran Narkoba di Kutim Pengedar Narkoba di Muara Bengkal Pengedar Sabu Satreskoba Polres Kutim 

Simpan Sabu 73, 84 Gram, Warga Muara Bengkal Diamankan Polisi



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta - Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini di Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pelaku tersebut berinisal ABR (34) warga Jalan Pemilu Gang Kampung Sauh RT 05, Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 poket narkotika jenis sabu seberat 73,84 gram.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasatreskoba Polres Kutim, AKP Darwis Yusuf, menuturkan kejadian tersebut bermula sejak awal tahun 2022. Anggota Opsnal Satreskoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Muara Bengkal sering terjadi transaksi gelap narkotika. Selanjutnya petugas Satreskoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 Wita, anggota Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan seorang laki laki yang berada di dalam rumahnya, di Jalan Pemilu Gang Kamoung Suah, Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal," jelasnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Alhasil pihaknya berhasil mengamankan 10 poket sabu seberat 73,84 gram dan dua unit HP.

"Rinciannya, 2 poket besar dalam tas warna biru yang disimpan di belakang lemari dalam kamar, dan delapan poket kecil dalam tas pinggang warna merah di atas rak TV dalam kamar," beber Kasatreskoba.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna putih.

"Satu pak plastik klip dan uang Rp25 juta yang disimpan dalam tas warna hitam di dalam kamar pelaku," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya