Hukrim

Nikah Siri  pencabulan Pencabulan Anak Pencabulan di Ponpes Pondok Pesantren pelecehan seksual Pondok Pesantren di Kukar 

Akhirnya Ustaz yang Diduga Cabuli Santriwati di Tenggarong Jadi Tersangka



Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Dedik Santoso.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Dedik Santoso.

SELASAR.CO, Tenggarong - Oknum ustaz yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwati di pondok pesantren (Ponpes) Tenggarong, beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Dedik Santoso, mengatakan, oknum ustaz tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, tepatnya pada Selasa (8/3/2022). Diputuskannya terduga pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Baru minggu kemarin (ditetapkan tersangka), hari Selasa," ujar Dedik.

Sementara ini posisi tersangka berada di luar pulau Kalimantan, lantaran pada bulan Febuari lalu tersangka meminta izin kepada Polres Kukar, melalui pengacaranya untuk menghadiri proses pemakaman kerabatnya di pulau Jawa.

"Karena keluarganya dia lagi berduka," sebut Dedik.

Tahap selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena pihak kepolisian harus mencocokkan keterangan para saksi dan juga tersangka. Jika nantinya unsur-unsur pidana telah terpenuhi, maka polisi akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan disangkakan pasal 76D undang-undang 35 tahun 2014 jucnto pasal 81 ayat (2) dan (3), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Nanti kita periksa dulu, kalau sudah kita periksa baru (diputuskan). Akan kita panggil sebagai tersangka dulu sesuai dengan prosedur kita," katanya.

Dedik juga mengungkapkan, tersangka bukan hanya sekadar ustaz atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Tenggarong, melainkan juga sebagai pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Yang jelas salah satu pimpinan di pondok pesantren wilayah Tenggarong," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan upaya pengungkapan dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustaz terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong, beberapa waktu lalu. Bahkan, gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut juga sudah dilakukan, pada Senin 14 Febuari 2022 lalu.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya