Kutai Timur

Hibah STIPER  STAIS DPRD Kutim Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam  Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur 

Jadi Temuan Rutin, DPRD Usulkan Hibah STIPER dan STAIS Jadi Beasiswa



Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faisal Rachman.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faisal Rachman.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemberian hibah ke Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur (STIPER) dan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAIS) kerap menjadi temuan BPK setiap tahunnya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faisal Rachman, sudah mempertanyakan hal itu saat berlangsungnya Bimbingan Teknis (Bimtek), dari Kemendagri, beberapa hari lalu di Samarinda.

“Dalam kesempatan itu, saya pertanyakan bagaimana agar tidak jadi lagi temuan. Sebab kedua perguruan tinggi ini, memang didirikan Pemerintah Kutim. Sejak awal memang dibiayai pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh Mendagri, diminta agar diberikan dalam bentuk beasiswa. Beasiswa ini, ada kaitan dengan prestasi, ada kaitan dengan keluarga tidak mampu,” katanya kepada sejumlah awak media.

Karena itu, Faisal mengaku saat LHP ini dibahas di Pansus nantinya, pihaknya akan mengusulkan agar pemerintah harus mengubah pemberian bantuan pada STIPER dan STAIS dalam bentuk beasiswa.  Tentunya, beasiswa ini diberikan kaitan dengan prestasi, dengan menentukan IPK siswa yang bisa menerima beasiswa.  Apakah IPK 3,0 atau lebih.

“Jadi, yang berprestasi, kuliah gratis. Yang tidak mencapai IPK yang ditentukan, silakan bayar. Dampak dari cara ini, juga pasti akan lebih baik, karena semua mahasiswa diharapkan berusaha untuk mencapai IPK tersebut, agar kuliah gratis. Di lain pihak, maka ada peningkatan sumber daya manusia kita, sesuai dengan harapan,” katanya.

Meskipun diberikan dalam bentuk beasiawa, namun tidak dicairkan oleh mahasiswa, tapi dicairkan oleh sekolahnya. Menurut Faisal, Kemendagri dalam Bimtek yang diikuti sudah menegaskan bahwa pemberian hibah secara rutin itu tidak dibenarkan, kecuali pada organisasi yang memang sudah ditentukan seperti KNPI, Pramuka, PKK dan beberapa organisasi lainnya. Selebihnya, bisa dapat, tapi tidak bisa berturut-turut.

“Karena itu, kalau pemerintah ingin bantuan ke perguruan tinggi ini tidak jadi temuan lagi, maka harus diberikan dalam bentuk beasiswa,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya