Hukrim

pencabulan Pencabulan Anak pelecehan seksual Pencabulan di Samarinda Kasus Pencabulan di Samarinda Kekerasan Seksual Ayah Bela Anak Pelecehan Anak 

Sidang Lanjutan Ayah Pukul Pelaku Pelecehan Anaknya, Saksi Korban Diperiksa



Kasus pemukulan yang dilakukan seorang ayah kepada pria pelaku pelecehan anak, kini memasuki masa sidang kedua.
Kasus pemukulan yang dilakukan seorang ayah kepada pria pelaku pelecehan anak, kini memasuki masa sidang kedua.

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus pemukulan yang dilakukan seorang ayah kepada pria pelaku pelecehan anak, kini memasuki masa sidang kedua pada Rabu (6/7/2022). Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap saksi korban.

Persidangan kedua ini diketuai oleh Majelis Hakim, Yulius Christian Hendratmo, didampingi Hakim anggota, Slamet Budiono, dan Jemmy Tanjung Utama, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoseph Ary Sepdiandoko.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, JPU Ary Sepdiandoko menanyakan perihal penganiayaan yang diterima saksi korban AS (40) yang juga merupakan pelaku kasus pelecehan anak dari terdakwa ASD.  

Diceritakan oleh saksi korban, bahwa saat itu pada tanggal 15 Juli 2021, selepas waktu salat Isya dirinya mendapati terdakwa ASD mengetuk pintu rumahnya. Mendengar itu, saksi korban kemudian membuka pintu dan langsung mendapat penganiayaan dari terdakwa.

Kemudian JPU Ary Sepdiandoko bertanya kembali terkait seperti apa dan bagian tubuh mana saja yang mendapat penganiayaan. AS mengatakan, penganiayaan berupa pemukulan yang mengenai pipi sebelah kanan, bibir, telinga sebelah kanan, dan dada bagian tengah.

"Saya dipukul pak sampai berdarah-darah. Mulut sebelah kanan, telinga sebelah kiri dipukul dan dada ditendang satu kali. Saya dipukul kurang lebih 6 kali, itu di bagian pipi dan telinga," kata AS.

Kembali, JPU dengan tegas menanyakan kepada AS penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap dirinya. "Awalnya saya tidak tahu, tiba-tiba saya dipukul waktu baru buka pintu tanpa dijelaskan apa-apa. Katanya saya cium dan peluk anaknya. Saat saya dipukul, sempat dilerai oleh warga yang melihat," jelas AS.

Ketika kembali ditanya oleh JPU, AS menyatakan, terkait aksi pelecehan terhadap anak terdakwa merupakan fitnah dan tidak pernah terjadi.

Selain itu, di depan Majelis Hakim, Hakim anggota, dan JPU, AS mengaku setelah mendapat penganiayaan tersebut area mulutnya mengeluarkan darah dan mengalami gangguan pendengaran sehingga hal tersebut membuat dirinya tidak dapat bekerja selama sepekan. Saksi korban juga menerangkan bahwa sehari setelah penganiayaan tersebut dirinya langsung melakukan visum di Rumah Sakit Hermina.

Keterangan lokasi visum saksi korban diragukan oleh Majelis Hakim Yulius Christian lantaran surat yang diterima adalah dari Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda sesuai dengan surat Nomor. III/ MR/RSHSMR/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021. Diketahui pada tanggal 16 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban AS dan bukan dikeluarkan dari Rumah Sakit Hermina Samarinda. Namun, saksi korban tetap meyakini keterangannya tersebut, bahwa ia melakukan visum di Rumah Sakit Hermina.

"Keterangan visum Rumah Sakit Dirgahayu menyebutkan tidak ada luka berat dan bahkan tidak sampai mengganggu pekerjaan. Lalu apa hubungannya sampai tidak bisa bekerja, lalu ini pendengaran saksi baik-baik saja selama menjawab pertanyaan," kata Majelis Hakim Yulius Christian.

Mendengar pertanyaan Majelis Hakim tersebut, AS tetap menerangkan dengan jawaban yang sama bahwa ia tidak dapat bekerja selama sepekan dikarenakan luka di bagian mulut dan pendengaran yang bermasalah.

Setelah melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban, Ketua Majelis Hakim pun lanjut memberikan pertanyaan terkait pengakuan saksi korban kepada terdakwa ASD. "Menurut terdakwa bagaimana dengan apa yang baru saja disampaikan oleh saksi," tanya Ketua Hakim Yulius Christian.

ASD menyebutkan, bahwa keterangan pada saat AS membuka pintu dan langsung mendapat aksi pemukulan itu tidaklah benar. Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya sempat berdialog dengan saksi korban. "Tidak benar. Waktu saya datang saya sempat berdialog bersama saksi, dengan menanyakan 'kamu apakan anak saya?'. Saya juga hanya menampar tidak pernah menendang ke arah dada seperti yang disampaikan oleh saksi korban," ungkap terdakwa ASD.

Sebelum persidangan ditutup, Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo membacakan pengabulan permohonan terdakwa pada sidang perdana terkait pengubahan status tahanan Rutan menjadi tahanan Kota. Diketahui, agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lainnya yang akan digelar pada 13 Juli 2022 mendatang.

Diwawancarai usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Edi Dharma mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengubah status penahanan kliennya dari Rutan Samarinda menjadi tahanan kota.

"Untuk sidang pemeriksaan kali ini cukup alot, karena saksi korban ini berbelit dan banyak bantah. Namun kami bersyukur dengan hasil sidang kali ini, hakim telah mempertimbangkan permintaan kami dan mengalihkan klien kami dari tahanan Rutan sebagai tahanan kota," tutup Bambang Edy Dharma.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya