Ragam

Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPRD Kaltim dprd kaltim RTRW Kaltim Pemprov Kaltim 

Pemprov Kaltim Harapkan Pembahasan Revisi RTRW Kaltim 2022-2042 Segera Tuntas



Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

SELASAR.CO, Samarinda – Mewakili Gubernur Kaltim, PJ Sekretaris Sekda Kaltim Riza Indra Riadi menghadiri Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada hari ini Senin (19/9/2022). Paripurna ini digelar dengan agenda tanggapan dan atau jawaban gubernur provinsi Kalimantan timur terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan timur, atas peran Perda rencana tata ruang wilayah RTRW Provinsi Kalimantan timur tahun 2022-2042. Agenda kemudian dilanjutkan dengan kegiatan kedua yaitu penetapan pembahasan peran Perda oleh pansus tentang rencana tata ruang wilayah RTRW Provinsi Kalimantan timur 2020 -2042. Dalam paripurna tersebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, ditetapkan sebagai ketua pansus pembahasan rancangan perda (ranperda) RTRW.

Disampaikan oleh PJ Sekretaris Sekda Kaltim Riza Indra Riadi, sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada proses pembahasan ini dibatasi selama 2 bulan. Jika dalam masa tersebut belum tuntas, maka prosesnya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Kalau berkaitan dengan masa 3 bulan itu kebijakan disini, karena tatibnya itu,” ujar Riza.

Riza menambahkan, untuk 2 bulan masa pembahasan ranpeda RTRW ini terhitung mulai hari ini, sehingga tengat pembahasannya berakhir pada 19 November 2022.

“Saya beraharap kita berfikir kepentingan nasional. Disana ada IKN, ada tata ruang yang diperbaiki menyesuaikan dengan IKN sehingga sebaiknya diselesaikan dengan cepat,” harapnya.

Sementara itu terpisah disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, yang juga Ketua Pansus Pembahasan rancangan perda (ranperda) RTRW, menyebut akan mengunakan masa waktu ini untuk melakukan kroscek di lapangan.

“Yang harus disipakan teman-teman pansus dalam waktu 2 bulan ini adalah melakukan kroscek. Karena keterlibatan rakyat dalam rangka penyusunan ini yang menjadi penting. Jadi kami Insyallah akan berkeliling kabupaten/kota untuk mengkroscek apakah yang ada di draft RTRW perubahan ini memang mengakomodir kepentingan-kepentingan kabupaten/kota,” tegasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya