Kutai Timur

curanmor Curanmor di Kutim Polsek Muara Wahau Tim Enggang Anti Begal 

Tim Enggang Anti Begal Polsek Muara Wahau Amankan Pelaku Curanmor



Pelaku dan barang bukti yang diamankan (jaket merah).
Pelaku dan barang bukti yang diamankan (jaket merah).

SELASAR.CO, Sangatta - Tim Enggang Anti Begal Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Hasilnya, jajaran Polsek Muara Wahau mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Jalan Putih Pantun IV, RT 09, Kecamatan Kongbeng, berhasil diamankan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berawal pada Minggu (2/10), sekitar pukul 01.00 wita, di Jalan Poros Pantun 1 Desa Karya Bhakti, Muara Wahau.

"Dimana kasus tersebut bermula, saat Hermanus yang menjadi korban, mengaku sedang mencari Handphone (HP) miliknya yang diperkirakan jatuh di loksi itu,"Ucapnya

Namun saat Hermanus jatuh dari motornya, kemudian datang empat orang laki-laki yang tidak dikenal. Salah satu dari mereka menyuruh Hermanus untuk bangun dengan nada tinggi seperti berteriak.

"Ketika Hermanus bangun dan mencoba mendirikan sepeda motornya yang rebah, tiba-tiba orang tersebut menendang sepeda motor tersebut, sehingga rebah kembali dan menimpa Hermanus," Tuturnya

Laki-laki tersebut kemudian mencabut pisau badik lalu menodong korban Hermanus. Karena merasa terancam, Hermanus langsung bangkit dan lari menyelamatkan diri. Sedang sepeda motor miliknya ditinggal di lokasi tersebut.

"Hermanus masih sempat melihat pria tersebut mendirikan sepeda motor milikya, lalu menghidupkan mesinnya, selanjutnya mengendarai dan membawa pergi kearah Jalan Simpang Payung,"Tuturnya

Meski begitu, Korban Hermanus tetap berusaha meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar, namun saat itu posisi laki-laki tersebut sudah menjauh dari lokasi, sehingga tidak terkejar.

"Namun pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 23.00 wita, ketika korban masih sibuk mencari info mengenai keberadaan sepeda motornya tersebut, kemudian didatangi oleh Apriadi Igo, sepupunya, serta bercerita kepada korban hermanus kalau disekolahan ada dua orang temannya yang bernama Arifin dan Eka Kurniawan bercerita katanya, mereka pernah menyaksikan secara langsung adanya pembegalan terhadap sepeda motor yang dialami oleh seseorang yang terjadi sekitar awal bulan Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 wita, di Jalan. Poros Pantun 1 Desa Karya Bhakti, Muara Wahau," Bebernya

Menurut mereka bahwa mereka kenal dengan pelaku pembegalan tersebut yang mana kata mereka orang tersebut sering dipanggil dengan nama Asep, tinggal di Pantun IV, Desa Sri Pantun, Kecamatan Kongbeng. Orang tersebut, menikah dengan salah satu warga Desa Nehes Liah Bing.

"Atas info tersebut, Minggu (16/10) korban Hermanus melaporkan perkara itu ke Polsek Muara Wahau. Atas laporan yang merugikan korban sebesar lebih dari Rp 28 juta, jajaran Polsek Muara Wahau pun melakukan pencarian. Hasilnya pelaku berinisial AS, bersama barang bukti diamankan," imbuhya.

Atas perbuatannya, Kini AS disangka melakukan perbuatan pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya